Diseminasi Hasil Survei Nasional Terhadap Masyarakat Berpendidikan Tinggi Mengenai PPHN dalam Negara Demokrasi Konstitusional

blog

Center for The Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Pusat Kajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar Diseminasi Hasil Survei Nasional  terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Pelaksanaannya tentang Warga Negara dan Penduduk, HAM, Agama, serta Pertahanan dan Keamanan Negara, Jumat (17/12/2021). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan survei nasional yang telah dilakukan sebelumnya dengan tema yang sama.

Direktur CSRC UIN Jakarta Idris Hemay menyampaikan bahwa survei ini merupakan survei pertama kali pada masa pandemi yang dilakukan secara face to face dan turun lapangan secara langsung. Penelitian kombinasi anatara SDM CSRC dan MPR RI tersebut bersifat segmented dengan kategori responden masyarakat berpendidikan tinggi.

“Jadi dari seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, hanya masyarakat yang berpendidikan tinggi saja yang kita libatkan untuk mendalami opini publik terkait PPHN ini,” jelasnya di Syahida Inn UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Untuk memberlakukan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), Idris menjelaskan  penting untuk melakukan amandemen atau perubahan baik secara keseluruhan maupun secara terbatas. Dan kecenderungan masyarakat dapat terbaca dari survei tersebut bahwa mereka hanya menginginkan perubahan secara terbatas.  

Di samping itu sebenarnya wacana terkait pemberlakuan PPHN ini sudah lama digagas. Kepala Biro Pengkajian Sekretaris Jenderal MPR RI, Yana Indrawan juga mengatakan bahwa sudah hampir tiga periode wacana PPHN ini dibahas di MPR RI.

“Dari segi substansi sendiri PPHN ini sangat penting, semua fraksi juga mendukung pemberlakuan PPHN ini, namun permasalahan yang muncul ketika diturunkan dalam bentuk hukum apa masih memunculkan beragam pandangan,” terangnya.

Sisi penting dari PPHN sebagaimana yang dia sampaiakan adalah untuk membentuk kesinambungan hukum sehingga tidak tergantuk momentum elektoral. Ia mencontohkan sebagaimana rencana pemerintah dalam pemindahan Ibu Kota Negara yang sudah disahkan dalam periode ini. Apabila Presiden pada masa yang akan datang tidak menghendaki pemindahan bisa saja rencana pemindahan itu dirubah.

“Berapa kerugian yang akan dihadapi negara, jika permasalahan tersebut terjadi? Inilah pentingnya PPHN untuk menjaga kesinambungan dalam melanjutkan komitmen negara,” tegasnya.

Yana berharap agar PPHN ini segera dihadirkan agar kesinambungan pembangunan Indonesia dapat terupayakan. Selain itu gagasan tersebut tidak hanya dari elit saja, tapi rakyat juga dibutuhkan melalui survei ini.

“Perlu diingat, Borobudur dibangun selama lebih dari 50 tahun, jika tidak ada komitmen untuk melanjutkan pada masa itu, tidak mungkin akan berdiri kokoh yang dapat kita lihat saat ini,” pungkasnya.

Linkage