PENDAHULUAN
Sistem demokrasi yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah Indonesia telah mengantarkan kepada terselenggaranya otonomi daerah sebagaimana telah dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak pertama kalinya dalam sejarah bangsa Indonesia pada tanggal 9 Desember 2015 lalu yang diikuti oleh 269 daerah kabupaten/kota. Otonomi daerah melahirkan sejumlah kegiatan politik seperti pemilihan kepala daerah. Pemilihan Kepala Daerah mencirikan bahwa sebuah negara dari tingkat propinsi ke tingkat daerah telah berdemokrasi. Masyarakat dapat memilih pemimpin dengan melihat Visi dan Misi yang diusung, kepribadian pemimpin dan juga cara-cara kampanye mereka.