Khutbah Jumat: Menjalankan Syariat di Negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa

blog

Khutbah I

أَلْحَمْدُ ِللهُ الَّذِي جَعَلَ شَرِيْعَةَ اْلإِسْلاَمِ خَيْرَ شَرَائِعِ اْلأَدْيَانِ وَالَّذِيْ وَفَّقَنَا لِلْإِهْتِدَاءِ بِالصِّراَطِ الْمُسْتَقِيْمِ وأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةً أُدَخِّرُهَا لِيَوْمِ اْلقِيَامِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى بِقَوْلِهِ وَفِعْلِهِ إِلَى دَارِ السَّلاَمِ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وسَلِّمْ علَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمّدٍ وَعَلى اٰلِهِ وأصْحَابِهِ هُدَاةِ الأَنَامِ فِيْ جَمِيْعِ اْلأَقْوَامِ، أمَّا بعْدُ، فيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللهِ تَعَالَى بِفِعْلِ الطَّاعَاتِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah,

Pada kesempatan yang berbahagia ini marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Swt. yang tiada hentinya melimpahkan banyak kenikmatan kepada kita semua, baik nikmat dzahir maupun nikmat bathin sehingga kita semua dapat menjalankan aktivitas kita dengan lancar. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada panutan hidup kita, Nabi Muhammad Saw. yang telah mengajarkan kita bagaimana menjalani kehidupan yang mulia di sisi Allah Swt. Semoga kita semua mendapatkan syafa’atnya di ahirat kelak. Amin ya Rabbal ‘Alamin.

Tak lupa pula, di hari yang penuh dengan keberkahan ini, khatib berwasiat kepada diri khatib sendiri dan kepada jama’ah semuanya agar kita senantiasa menjaga dan meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah Swt. dengan sebenar-benaranya ketaqwaan, tetap konsisten menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya hingga ajal menjemput kita. Hanya melalui ketaqwaan, kebahagiaan hakiki akan dapat kita raih. Semoga Allah mengangkat derajat kita di sisi-Nya.

Hadirin jama’ah Jumat yang dimuliakan Allah Swt,

Akhir-akhir ini muncul kembali seruan dari sebagian umat Islam di Indonesia agar pemerintah menegakkan syari’at Islam secara menyeluruh. Di mata mereka, pemerintah yang tidak menegakkan syaria’t Islam seperti yang mereka pikirkan dan pahami adalah pemerintah yang kafir. Pendapat ini jelas keliru dan tidak berdasar.Tidak ada ketentuan yang mengatakan bahwa penegakan hukum Islam oleh pemerintah adalah syarat bahwa sebuah negara menjadi negara Islam.Yang menentukan keislaman sebuah negara adalah sejauhmana umat Islam di dalam negara tersebut menjalankan ajaran Islam dan sejauhmana kebijakan pemerintahnya tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran Islam. Hal ini ditegaskan oleh Syekh Muhammad Ramadhan al-Buthi di dalam kitabnya, Al-Jihad fil Islam :

أَنَّ تَطْبِيْقَ أَحْكَامِ الشَّرِيْعَةِ الإِسْلاَمِيَّةِ لَيْسَ شَرْطًا لاِعْتِبَارِ الدَّارِ دَارَ إِسْلاَمِ

Artinya: “Sesungguhnya penegakan hukum syariat (oleh pemerintah) bukan menjadi syarat bahwa sebuah negara telah menjadi negara Islam.

Hal yang penting untuk kita pahami dengan baik adalah apa yang dimaksud dengan Syari’at Islam yang apabila prinsipnya selaras dengan kebijakan negara maka tanpa penegakan syariat secara formal pun, kebijakan negara tersebut telah menjadi Islami. Agama Islam merupakan agama terakhir yang telah diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw., seorang Nabi yang dikatakan dalam al-Qur’an sebagai penutup para Nabi atau Khatam al-Nabiyyin. Beliau membawa ajaran Tauhid, yaitu ajaran untuk mengesakan Allah semata dalam beribadah dan beragama, yang juga diberikan kepada Nabi-Nabi sebelumnya.

Perintah untuk tidak menyekutukan Allah dalam beribadah dan menjalankan ketaatan beragama tetap akan berlaku di manapun dan kapanpun hingga akhir zaman. Namun, selain ajaran Tauhid yang bersifat universal, ajaran lain yang diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah tentang bagaimana memuliakan manusia, yaitu bagaimana seharusnya manusia menghormati dan memenuhi serta melindungi hak-hak manusia lainnya atau huquq bain al-nas. Ajaran kemanusiaan ini menyempurnakan ajaran-ajaran kemanusiaan lainnya yang telah diturunkan kepada para Nabi sebelumnya.

Ajaran bertauhid dalam beribadah dan dalam mentaati ketentuan Allah, maupun ajaran untuk memenuhi hak-hak manusia, kesemuanya itu bertujuan menyebarkan kasih sayang Allah kepada seru sekalian alam, Rahmatan lil-Alamin. Apabila kebijakan sebuah negara tidak mengajarkan manusia menyekutukan Allah dalam beribadah, tidak mengambil kewenangan Allah dalam menentukan mana yang haram dan mana yang halal dalam agama, serta tidak melanggar prinsip-prinsip pemenuhan dan perlindungan huquq bain al-nas (hak-hak manusia), lalu pantaskah kita sebagai hamba Allah mengatakan negara tersebut sebagai negara kafir?  

Ajaran Syari’at yang mengatur bagaimana manusia menjalani hubungannya dengan sesama manusia lainnya bertujuan untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat manusia. Dalam perspektif Syari’at, kemaslahatan manusia hanya dapat dicapai apabila faktor-faktor yang membawa manusia kepada kerusakan dapat dijauhkan, dan faktor-faktor yang membawanya kepada kebahagiaan dapat diciptakan. Seorang ulama Syafi’iyyah terkemuka yang hidup pada Abad ke-13 di Damaskus, Syaikh Izzudin bin Abd as-Salaam menegaskan:

إِنَّ الشَّرِيْعَةَ كُلّهَا مَصَالِحُ إِمَّا دَرْءُ مَفَاسِدَ أَوْ جَلْبُ مَصَالِحَ

Artinya, “Sesungguhnya seluruh syari’at adalah untuk tujuan kemaslahatan, baik dalam bentuk menolak kerusakan atau meraih kemaslahatan”.

Dalam perspektif di atas, selama negara kita Indonesia berusaha  menjalankan kebijakan yang menjauhkan rakyatnya dari kerusakan, dan menciptakan berbagai faktor-faktor yang menyebabkan kemaslahatan, maka jelas bahwa negara kita telah berusaha menjalankan Syariat Islam.

Ma‘asyiral muslimin rahimaakumullah

Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Mustashfâ min ‘Ilmi al-Ushûl menyatakan bahwa kemaslahatan manusia akan dapat diraih ketika terpenuhinya lima tujuan syari’at, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penjagaan terhadap kelima unsur ini menduduki posisi yang utama dalam menopang kehidupan manusia dan jika penjagaannya tidak terpenuhi maka akan menimbulkan kekacauan di muka bumi baik dalam bidang agama, ekonomi, sosial, politik, keamanan dan budaya.

Kelima tujuan syari’at ini merupakan nilai-nilai kebaikan yang harus diperjuangkan oleh seluruh umat Islam dan diterapkan dalam bentuk apapun, tidak terpatok pada satu bentuk saja. Penerapan syariat Islam ini tidak mengharuskan dalam bentuk produk hukum yang formal sebagaimana yang tercantum dalam produk fiqh seperti potong tangan, rajam atau qishash. Akan tetapi penerapannya bisa disesuaikan dengan kondisi zaman dan daerah setempat dengan tetap mengacu kepada tujuan-tujuan syariat Islam yang substansial.

Artinya, jika tidak memungkinkan diterapkannya aturan Islam secara formal dalam bentuk hukuman had semisal potong tangan bagi pencuri atau rajam bagi pelaku zina maka jangan dipaksakan untuk diterapkan. Akan tetapi dapat dialihkan pada bentuk hukuman lain yang sepadan dengan kesalahannya, misalnya diganti dengan hukuman penjara.

Imam at-Tirmidzi pernah meriwayatkan sebuah hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Hindarilah hukuman had dari kaum muslimin semampu kalian, jika ia mempunyai jalan keluar maka lepaskanlah dia. Karena sesungguhnya seorang imam ketika salah dalam memaafkan lebih baik daripada ketika salah dalam menjatuhi hukuman." (HR Imam At-Tirmidzi, bab menghindari hukuman Had, hadis nomer 1344).

Rasulullah juga pernah melarang Sahabat Umar bin Al-Khaththab yang akan membunuh Abdullah bin Ubay bin Salul yang merupakan dedengkot orang Munafiq yang membenci Rasulullah dan telah memfitnah Sayyidah Aisyah telah selingkuh dengan Shafwan. Saat itu Sahabat Umar berkata pada Nabi “Izinkanlah aku wahai Rasulullah untuk menebas leher orang munafik ini.” Tetapi Nabi bersabda, "Biarkanlah dia, agar orang-orang tidak berkomentar bahwa Muhammad membunuh sahabatnya sendiri. (Hadis Riwayat Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari, nomer hadis 4527).

Hadirin jama’ah Jum’at yang dimuliakan Allah swt,

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Negara Indonesia adalah Negara dengan kondisi rakyatnya yang majemuk, terdiri dari berbagai suku, bangsa, agama, dan ras yang berbeda. Meskipun jumlah penduduk Muslimnya terbanyak bukan berarti umat Islam bebas mengekspresikan keberagamaannya tanpa aturan dan mengabaikan kepentingan pemeluk agama lain. Terbentuknya negara Indonesia tidak terlepas dari peran penting para pejuang dalam melawan penjajah. Para pejuang ini terdiri dari berbagai umat beragama yang terikat oleh satu kesadaran bersama untuk menjadi bangsa yang merdeka. Dengan demikian Indonesia tidak hanya menjadi milik umat beragama tertentu, akan tetapi menjadi milik semua. Hal ini meniscayakan bahwa hukum dan dasar kenegaraan yang dibuat haruslah yang mengakomodasi semua kepentingan rakyat Indonesia.

Ma’asyiral Muslimin rahimaakumullah

Yang penting bagi kita umat Islam, setiap orang Islam dapat menjalankan ibadah dan ketaatan dalam beragama, menjauhkan diri dari yang Muharramat (yang diharamkan Allah), serta larangan-larangannya, dan mampu menjaga amanah apabila diberikan amanah, serta mampu memenuhi hak-hak orang lain dan tidak melanggarnya. Yang juga penting bagi kita kaum Muslimin, negara memberikan kebebasan kita, umat Islam, untuk menjalankan ajaran di atas serta memberikan kemudahan bagi kita dalam menjalankannya. Sebaliknya kita tidak membayangkan negara menggunakan kekuasaannya untuk memaksakan suatu tafsiran agama kepada kita dan mendeskriminasi penganut tafsir lainnya dengan dalih menegakkan syariat Islam versi pemerintah.

Kita berbesar hati bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan jaminan kebebasan beragama bagi pemeluknya, menfasilitasi kaum Muslimin dalam menjalankan ibadah Haji dan Umrah, memberikan dukungan sepenuhnya kepada pendidikan Madrasah, Pesantren dan Perguruan Tinggi Islam, mengatur ketentuan lembaga Zakat dan Wakaf, memberikan informasi tentang makanan dan minuman yang Halal yang diperjualabelikan di pasar, serta berbagai kebijakan lainnya yang menjadikan Indonesia negara yang ramah untuk penerapan Syariat Islam semata-mata demi mendapatkan Ridha Allah Swt. Sedangkan dalam penerapan hukuman bagi para pelaku kejahatan pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan hukum yang tertuang dalam kitab undang-undang hukum pidana. Meskipun aturan ini dibuat oleh manusia akan tetapi di dalamnya mengandung nilai-nilai ajaran Islam yang sangat mengedepankan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Akhirnya marilah kita senantiasa menerapkan nilai-nilai ajaran Islam dalam berbagai bidang kehidupan agar tercapainya kemaslahatan bersama serta kita senantiasa mendukung pemerintah dalam upaya penegakkan hukum di tanah air Indonesia. Kita juga perlu tetap waspada terhadap gerakan yang ingin membawa kerusakan di negeri kita tercinta. Semoga negara kita menjadi negara yang adil dan makmur serta selalu dalam ampunan dan perlindungan dari Allah Swt.

باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ والذِّكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوَّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ، وَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا.

Khutbah II  

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ، وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلٰهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اٰلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا، اَمَّا بَعْدُ

فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ، اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى، وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ، وَقَالَ تَعاَلَى: اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيَآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ، وَارْضَ اَللّٰهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ، وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ،

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ، اَللّٰهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ، وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ، وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ، وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ، وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ، اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ، رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.

عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ

 

Ade Supriyadi, S.Th.I, S.Si, MA. Pengajar Pondok Pesantren Al-Luqmaniyyah Yogyakarta

 

Linkage