Home / Tentang Kami / Buku Tamu / Kontak Kami / Login
03/08/2007 17:30:14

An-Naim: Sekularisme Bukan berarti Peminggiran Islam dari Kehidupan Publik

Abdullah Ahmad An-Na’im adalah pemikir Muslim terkemuka dari Sudan. Dikenal luas sebagai pakar Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam perspektif lintas budaya. Penelitiannya mencakup isu-isu ketatanegaraan di negeri-negeri Islam dan Afrika, di samping isu-isu tentang Islam dan politik. Dia juga menekuni riset-riset lain yang difokuskan pada advokasi strategi reformasi melalui tranformasi budaya internal. Saat ini An-Na-im bekerja sebagai professor Charles Howard Candler di bidang Hukum di Emory Law School, Atlanta, Amerika Serikat

Saat ini Abdullah, demikian ia minta disapa, sedang mempromosikan buku barunya Islam dan Negara Sekular, Menegosiasikan Masa Depan Syariah.

Di antara pemikiran penting dari Abdullah soal ini adalah, sebagaimana dikatakannya, “Sekularisme tidak berarti pemingiran Islam dari kehidupan publik atau membatasi perannya terbatas pada domain personal dan privat.”

Menurutnya keseimbangan yang tepat bisa dicapai dengan melakukan pemisahan kelembagaan Islam dari negara dengan tetap mengatur peran politik Islam sehingga umat Islam bisa mengajukan kepada negara agar mengadopsi prinsip-prinsip syariah sebgai kebijakan publik dan menetapkannya mejadi undang-undang atau peraturan melalui Public reason (pemikiran umum). Tetapi hal itu dilakukan dengan tetap tunduk pada prinsip-prinsip Hak Asasi Mnusia (HAM) dan konstitusi, yang memang penting baik muslim dan non-muslim.

Untuk lebih dalam membahas soal ini, berikut hasil wawancara Fathuri SR dan Agus Setia Budi dari Syirah dengan Abdullah di Kampus II Universitas Islam Negeri Jakarta 23 Juli lalu:

Secara garis besar apa yang akan Anda tawarkan dalam buku baru anda?

Syariat memiliki masa depan cerah dalam kehidupan publik masyarakat Islam. Namun, saya dengan tegas menolak penerapan syariat yang dipaksakan oleh tangan-tangan negara. Menurut saya, sebagai ajaran suci, syariah haruslah dilaksanakan oleh setiap muslim secara sukarela. Karena penerapannya oleh negara secara formal dan paksa, dapat menyebabkan prinsip-prinsip syariat kehilangan otoritas dan nilai kesuciannya.

Oleh karena itu, negara secara kelembagaan haruslah dipisahkan dari Islam agar syariah bisa berperan positif dan mencerahkan bagi kehidupan umat Islam. Negara haruslah bersikap netral terhadap doktrin atau prinsip agama manapun.

Netralitas di sini tidak berarti negara secara sengaja memojokkan peran agama ke bilik-bilik sempit kehidupan privat, melainkan semata-mata demi menjamin kebebasan setiap individu untuk mendukung, berkeberatan atau memodifikasi setiap penafsiran manusia atas doktrin atau prinsip-prinsip agama.

Karenanya, dalam buku saya ini ingin mengadvokasi prinsip pemisahan kelembagaan antara Islam dan negara, namun dengan tetap mempertahankan hubungan antara Islam dan politik, melalui apa yang disebut sebagai public reason. Prinsip ini memungkinkan penerapan prinsip-prinsip Islam dalam kebijakan publik secara legitimate, namun tetap tunduk kepada prinsip-prinsip ketatanegaraan yang berlaku, serta menjamin kesetaraan hak setiap warga negara tanpa membedakan agama, ras, suku, gender, dan ideologi.

Bagaimana dengan fenomena di pelbagai daerah di Indonesia,yang memberlakukan syariat Islam?

Penegakkan syariat Islam di Indonesia menurut saya justru malah merendahkan syariah itu sendiri karena apa yang dipraktekkan di beberapa wilayah di Indonesia tidak menyentuh pada substansi syariah. Hanya kulitnya saja.

Di daerah Indonesia yang memberlakukan syariat Islam, pada hakekatnya bukan memelihara kesucian syariah, akan tetapi jika ditelisik lebih dalam lagi mereka cenderung meremehkan atau mengentengkannya.

Kecenderungan ini dipicu karena kedangkalan pemahaman tentang syariat para pendorong pemberlakuan syariah. Mereka perlu mendapatkan pencerahan dari orang-orang yang expert di bidang syariat.

Hal ini ditunjukkan oleh pilihan mereka untuk memprioritaskan pelaksanaan kulit syariah daripada substansinya. Yang diberlakukan di beberapa daerah hanya berkutat pada persoalan tata cara berpakaian, wanita tidak boleh pergi pada malam hari tanpa ditemani muhrimnya. Lalu jika seseorang ingin nikah mereka harus punya sertifikat yang menerangkan bahwa ia benar-benar sudah bisa membaca al-Quran ini adalah sebuah kekonyolan.

Mereka, maksudnya para pendukung penegakkan syariat Islam, dalam pandangan saya tidak pernah menitikberatkan pada inti syariat sendiri, di antaranya soal keadilan sosial. Misalnya bagaimana memberantas korupsi sampai akar-akarnya. Mereka tidak menyentuh pada persoalan pokok syariat, justru meraka lebih terobsesi dengan “seks”.

Kemanapun mereka (para wanita) yang di daerah pemberlakukan syairat Islam harus berbalutkan kain panjang, kerudung yang sampai sedada dan lain sebagainya. Syariah hanya dijadikan pajangan oleh para elit penguasa.

Pandangan mengenai negara Islam sebetulnya berdasarkan klaim yang keliru karena prinsip-prinsip syariah yang akan diterapkan oleh negara pada dasarnya hanya mmepresentasikan pandangan elit yang akhirnya akan menjadi kebijakan negara dan bukan hukum Islam. Sebaliknya, negara sekular yang benar-benar menafikan agama dalam kebijakan publik dan undang-undang juga berdasarkan pada klaim yang keliru karena Islam atau agama lain tidak bisa dipisahkan dari politik.

Dan perlu dicatat juga bahwa memisahkan agama dari adat Istiadat atau budaya dalam pengalaman historis maupun kontemporer masyarakat Indonesia adalah sesuatu yang tidak mungkin karena masyarakat Indonesia tidak dapat hidup dalam kategori analisis yang abstrak semacam itu. Jadi harus ada kompromi anatara budaya dan agama.

Jika demikian bagaimana dengan sekularisme di Indonesia?

Perdebatan seputar sekularisme pada masa pra-kemerdekaaan dan terus berlanjut hingga masa sesudahnya bisa disederhanakan ke dalam dua fraksi, yaitu nasionalis sekular atau nasionalis yang netral-agama dan nasionalis Islam. Debat ini terus berlangsung selama masa pergerakan, sejak tuntutan parlemen Indonesia hingga masa persiapan kemerdekaan. Momen kunci perdebatan ini adalah momen proklamasi kemerdekaann Indonesia, saat tujuh kata tentang tentang kewajiban menjalankan syariah dihapuskan dari Pancasila. Menurut hemat saya, perdebatan ini merupakan perdebatan yang sehat dan penting dan tentui harus terus berlanjut di kemudian hari.

Tantangannya sekarang adalah bagaimana mengawal dan mempromosikan proses ini dengan cara-cara yang konstruktif daripada menyia-nyiakan waktu dan tenaga untuk mendirikan sebuah ilusi bernama negara Islam atau negara sekular yang meminggirkan agama dari ruang publik sepenuhnya karena kedua hal tersebut merupakan dikotomi yang keliru dan dilema yang tidak perlu.

Pada saat kemerdekaan, sekularisme dan pemisahan agama dari negara didefinisikan melalui Pancasila. Ini penting untuk dicatat karena Pancasila tidak memasukkan kata sekularisme yang secara jelas menyerukan untuk memisahkan agama dan politik atau menegaskan bahwa negara harus tidak memiliki agama. Akan tetapi, hal-hal tersebut terlihat dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui satu agama pun sebagai agama yang diistimewakan kedudukannya oleh negara dan dari komitmennya terhadap masyarakat yang plural dan egaliter.

Namun, dengan hanya mengakui lima agama secara resmi, negara Indonesia membatasi pilihan identitas keagamaan yang bisa dimiliki oleh warga negara. Pandangan yang dominan terhadap Pancasila sebagai dasar negara Indonesia secara jelas menyebutkan tempat bagi orang yang menganut lima agama tersebut, tetapi tidak bagi mereka yang tidak menganutnya.

Baik, kita kembali pada soal sekularisme, mayoritas orang Indonesia antipati, ketika mendengar istilah Sekualrisme. Kira-kira hal apa yang menyebabkan itu semua?

Resistensi terhadap sekularisme, paling tidak, disebabkan oleh istilah itu sendiri, terutama karena keterkaitan istilah ini dengan pemerintahan kolonial dan konotasinya yang antipati terhadap agama. Sejak jatuhnya rezim Soeharto, debat mengenai hal ini telah berkembang menuju arah yang baru. Tidak lagi dalam kerangka perdebatan mengenai Pancasila, tetapi beranjak pada isu-isu baru, seperti otonomi daerah dan munculnya kelompok-kelompok politik, sosial dan kultural baru yang suaranya diabaikan pada masa orde baru.

Di satu sisi, seperti JIL dan majalah Syirah berusaha untuk menawarkan dan mengembangkan diskursus keislaman yang lebih inklusif dan kritis, termasuk prinsip sekularisme. Namun di sisi lain, ada pula suara-suara lain, seperti Hartono Ahmad Jaiz dan majalah Sabili, yang menyerukan interpretasi yang lebih sempit dan eksklusif terhadap Islam dan syariah yang tidak konsisten dengan negara sekular yang menyediakan kerangka bagi pluralisme dan konstitusionalisme.

Sikap-sikap yang muncul dalam debat ini tidak bisa disederhanakan menjadi dua kelompok yang setuju dan tidak setuju dengan istilah sekularisme. Malah, banyaknya variasi pendapat mengenai hubungan antara Islam dan negara yang membentang dari peleburan total hingga pemisahan total memperlihatkan bahwa pemahaman tentang sekularisme di Indonesia sangat majemuk.

Sebagai analisa final, saya hanya ingin menekankan bahwa terpenting dari semua proses ini adalah menjaga agar proses debat tetap hidup dan konstruktif. Menerapkan negara Islam atau negar sekuler dalam konteks Indonesia, akan sangat problematik bila kemungkinan untuk debat dan adaptasi dihilangkan.

Contoh-contoh tendensi negatif bisa dilihat dari sejarah paska-kemerdekanan Indonesia, termasuk fatwa terbaru MUI yang menyatakan bahwa pluralisme dan sekularisme sebagi anti Islam. Debat yang konstruktif harus bisa menghindari tuduhan yang provokatif seperti itu dan bisa berdasar pada argumen-argumen yang substantif dan saling menghormati.

Bagaimana korelasi Sekularisme dengan Islam, negara dan Politik dalam Prespektif Historis?

Sekularisme yang didefinisikan sebagai pemisahan kelembagaan antara Islam dan negara dengan tetap menjaga keterkaitannya dengan poliitk lebih konsisten dengan sejarah masyarakat Islam daripada dengan ide paska kolonial mengenai negara Islam yang bisa menerapkan syariah melalui kekuasaan negara yang koersif (memaksa). Pemisahan antara otoritas keagamaan dan otoritas negara merupakan perisai pengaman yang penting bagi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan peran politik Islam.

Dengan membuktikan bahwa sekularisme semacam itu merupakan hal yang islami, saya berharap bisa membantu menghilangkan anggapan umat Islama bahwa konsep ini merupakan pemaksaan ala Barat yang akan menyisihkan agama di ruang privat.

Sebetulnya tidak ada satu model sekularisme Barat yang tunggal karena setiap masyarakat Barat menegosiasikan hubungan antar agama dan negara dan antar agama dan politik sesuai dengan kontek sejarah mereka. Keliru juga memahami bahwa di negara Eropa dan Amerika yang dianggap sekular, agama telah dipinggirkan ke ruang privat.

Jelas bahwa hubungan anatara negara dan agama dalam masyarakat Islam tidak jauh berbeda dengan (keadaan) di masyarakat Barat. Ada pembedaan yang jelas antara institusi negara dan agama dalam maysarakat Islam.

Bukti sejarah memperlihatkan bahwa tidak ada satu model institusi agama dan negara yang baku dalam masyarakat Islam, yang ada adalah sejumlah model yang saling bersaing. Bahkan, dalam setiap model terdapat ketidakjelasan mengenai bagaimana distribusi otoritas, fungsi, dan hubungan antara institusi-institusi tersebut.

Maksudnya ?

Penekanan saya perbedaan institusi agama dan negara dalam sejarah masyarakat Islam bukan berarti bahwa pengalaman masa lalu masyarakat Islam tersebut harus menjadi model bagi masyarakat Islam saat ini dan pada masa depan. Ide seperti ini tidak mungkin dilaksanakan dan juga tidak dinginkan karena masyarakat muslim saat ini memiliki konteks yang berbeda dengan masyarakat muslim sebelumnya.

Usaha untuk menerapkan pengalaman historis tersebut akan menjadi tidak konsisiten dengan asumsi mengenai pentingnya menegosiasikan secara kontekstual hubungan agama dan negara serta hubungan agama dan politik.

Sebagai pertanyan terakhir, kira-kira Apa kesimpulan dari buku anda?

Kesimpulan dasar yang saya ajukan untuk buku ini adalah bahwa dabat seputar hubungan antara Islam, negara, dan masyarakat di Indonesia cenderung memunculkan dikotomi yang keliru dan dilema yang tak perlu. Adalah sebuah kekeliruan bila kita membayangkan adanya dikotomi yang tajam antara negara Islam dan negara sekular hanya dengan melihat adanya institusi politik sekular, terutama dalam kondisi masyarakat muslim dewasa ini.

Namun, seperti saya tekankan sejak awal, sekularisme tidak berarti peminggiran Islam dari kehidupan publik atau membatasi perannya terbatas pada domain personal dan privat. Keseimbangan yang tepat bisa dicapai dengan melakukan pemisahan kelembagaan Islam dari negara dengan tetap mengatur peran politik Islam sehingga umat Islam bisa mengajukan kepada negara agar mengadopsi prinsip-prinsip syariah sebagai kebijakan publik dan menetapkannya menjadi undang-undang atau peraturan melalui Public reason, dengan tetap tunduk pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi, yang memang penting baik muslim dan non-muslim.

Jika pendekatan ini diambil, umat Islam tidak harus memilih antara negara Islam yang menerapkan syariah atau negara sekular yang yang betul-betul menolak syariah.[AGUS SETIA BUDI & FATHURI SR]

Wawancara oleh Agus Setia Budi dan Fathuri SR dan dimuat di Syari'ah Online.