Pertarungan Ide, Negosiasi Ruang Publik dan Toleransi di Kalangan Umat
Lewat beberapa tahun ini, muncul gerakan-gerakan
neo-konservatisme yang radikal di kalangan masyarakat Islam, termasuk di
Indonesia paska rejim Orde Baru. Gerakan-gerakan ini seolah-olah membantutkan
atau kurang tidak, memperlahankan proses pembaruan pemikiran Islam yang
bersemarak semenjak tahun-tahun 1980an melalui gagasan-gagasan yang dilontarkan
para cendekiawan progresif seperti Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, Ahmad
Syafi’i Ma’arif, Jalaluddin Rakhmat, Dawam Rahardjo, Moeslim Abdurrahman, dan
ramai lagi. Nah, kemunculan gerakan-gerakan neo-konservatisme yang radikal ini
(Front Pembela Islam, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Komunikasi
Ahlussunnah Wal Jama'ah, Laskar Jihad, dan lain-lain lagi) direspons dengan
kemunculan gerakan-gerakan liberalisme Islam yang menjadi antitesis kepada
kecenderungan konservatisme radikal itu. Menurut penilaian saudara, apakah yang
mungkin terjadi (atau sudah terjadi) akibat daripada pergelutan aksi dan
pemikiran kedua-dua kelompok yang berbeda ini?
Irfan: Begini, pembaruan pemikiran dalam Islam dari masa ke masa membawa
pemikiran progresif yang berusaha merespons setiap bentuk konservatisme di
tempat dan waktu tertentu. Jadi, selalu ada konteks sosial
dan budaya yang mempengaruhi format dan agenda prioritas pemikiran pembaharu.
Meskipun demikian, tidak berarti terjadi keterputusan antara pembaruan yang
lama dengan yang baru. Sebaliknya, yang terjadi ialah kontinuitas, meskipun
artikulasinya mungkin agak berbeda. Gerakan pemikiran pembaruan generasi baru
yang secara nyaring disuarakan oleh JIL (Jaringan Islam Liberal) sejatinya
lahir bukan semata-mata sebagai respons terhadap maraknya radikalisme Islam
selama paska Orde Baru. Namun, sebaliknya, kemunculan gerakan ekstrimisme Islam
ini justru menjadikan JIL mendapatkan panggung atau arenanya sendiri dalam
konteks pertarungan pemikiran antara kelompok konservatif dengan progresif,
yang memang dari dulu sudah ada.
Tidak ada hal yang sama sekali baru dari apa yang dibawa
oleh kelompok pemikir liberal junior ini jika dibandingkan dengan para seniornya. Mungkin yang baru ialah penamaan kelompok
ini atau identifikasinya yang berat kepada ‘liberalisme’ Islam, sehingga
menimbulkan reaksi-reaksi yang kelewat emosional dari kelompok radikal.
Akibatnya, istilah ‘liberal’ dalam wacana pemikiran Islam menjadi semacam setan
yang dikecam oleh kelompok radikal, dan karena pengaruh stigmatisasi terhadap
‘liberal’ sudah masuk ke wilayah otoritas tradisional yang memiliki bobot
politik keagamaan, masalahnya kemudian menjadi bergeser– dari wacana pemikiran
murni kepada politik identitas. Anehnya, ramai kelompok dan individu yang
sebenarnya liberal dari segi pemikiran, mula menjadi enggan atau malah takut
diidentifikasi sebagai pemikir liberal….Nah ini sudah masalah politik
pemikiran….
Memperhatikan
kecenderungan dikotomis seperti itu, muncul kesan seolah-olah pemikiran Islam
atau pemikiran Islam progresif kontemporer hanya muncul sebagai pengimbang
kelompok radikal Islam, walaupun boleh jadi kehadirannya memang bisa dimaknai
seperti itu. Karena tersedot oleh perang wacana dan kadang kontestasi yang
bersifat fisikal (contoh: usaha penyerbuan markas JIL oleh FPI yang akhirnya
gagal karena markas JIL dijaga oleh pasukan Banser dari NU) oleh dua kelompok
ini, penonton tidak sempat melihat bahwa sebenarnya ada inisiatif pemikiran
progresif Islam yang mencoba keluar dari sergapan kontestasi antara radikalisme Islam melawan liberalisme Islam.
Yang saya
maksud keluar di sini bukan lalu berarti keluar dari liberalisme Islam sebagai
metodologi berpikir, yaitu rasional, kritis, berorientasi sosial-historis,
bersifat ‘breaking through’ atau selalu mencari alternatif solusi, dan
sebagainya; Yang saya maksudkan ialah keluar dari kecenderungan
penghadap-hadapan wacana (confrontational
discourse) seperti ini yang menjadikan pewacanaan pemikiran itu didiktekan
(dictate) oleh lawan. Akibatnya kita seolah-olah menari hanya mengikuti
irama gendang lawan. Atau, sebaliknya lawan memukul gendang mengikuti gerak
tarian kita….
Saya tidak
mengatakan bahwa pemikiran liberal yang diartikulasikan dengan lantang oleh JIL
keliru dari segi stretegi kebudayaan karena produksi kebudayaan yang kreatif
tak mungkin steril dari konteks sosial, politik dan ekonomi yang melingkupinya.
Malahan isu pemikiran akan menyedot perhatian publik dan menyingkirkan yang
lain apabila pemikiran itu sendiri memiliki bobot dan relevansi politik dan
karenanya juga bobot sosial dan ekonomi. Radikalisme Islam bukanlah subyek
pemikiran murni seperti tasawuf, filsafah, fikih ibadah, ilmu kalam, sastra
Arab, tafsir, dan sebagainya. Radikalisme Islam adalah gejala sosial yang
didorong perwujudannya oleh semacam ideologi keislaman atau lebih tepat poltik
Islam yang radikal atau ekstrim. Gejala sosial ini, berikutan dengan
kecenderungan kekerasannya, diletakkan oleh negara dan masyarakat sipil sebagai
bahaya dan ancaman bagi stabilitas politik sosial dan ekonomi. Counter
wacana terhadap ideologi Islam radikal tentu dengan sendirinya menciptakan
resonansi atau gema bersahut-sahutan dan jauh jangkauannya. Suara lain yang
tidak masuk dalam arus isu ini dengan sendirinya akan terdengar sayup-sayup….
atau bahkan tenggelam… Walaupun demikian, suara pemikiran itu sendiri toh tetap
ada dan tetap memiliki ruang resonansinya sendiri tergantung konteks dan
tergantung kepiawaan agen melemparkanya ke arus isu publik…
Membaca
dinamika pemikiran pembaruan Islam atau Islam progresif dengan demikian tidak
bisa dilepaskan dari konteks sosial yang dominan pada kurun waktu pemikiran itu
diproduksikan. Pemikiran Nurcholish Madjid (Cak Nur), Syafi’i Ma’arif, Moeslim
Abdurrahman, Jalaluddin Rakhmat, dan sebagainya, tidak bisa dilepaskan dari
konteks politik Orde Baru yang pada dua dekade awal pemerintahannya dinilai
memojokkan peran politik umat Islam. Meminjam beberapa penganalisa pemikiran
Islam di Indonesia, apa yang terjadi merupakan proses substansialisasi Islam
atau pengembangan Islam kultural sebagai kebalikan (reversal) dari Islam politik yang dinilai lebih banyak mudharatnya
untuk umat daripada manfaatnya.
Konteks
peminggiran politik Islam dan respons kebudayaan yang dilancarkan pada masa itu
menyediakan lahan yang luas dan subur bagi tumbuh mekarnya trend
pemikiran pembaruan Cak Nur dan angkatannya.
Konteks yang khas ini pula yang memungkinkan para pemikir pada masa itu
dapat dengan leluasa menawarkan berbagai macam alternatif jawaban terhadap
masalah yang dihadapi umat dari sudut pandang Islam. Publik Muslim– khususnya
kalangan intelektual muda Muslim– menyambut berbagai proposal pemikiran dengan
penuh ghairah. Sekarang pun, proposal-proposal pemikiran baru mungkin saja
disodorkan, namun karena konteksnya berbeda, jadi sambutannya pun berbeda.
Misalnya, pemikiran tentang pentingnya mengembangkan kemandirian civil
society umat melalui penguatan sektor filantropi Islam itu adalah proposal
yang menarik dan penting. Tapi karena masalah radikalisme Islam masih memenuhi
gelanggang wacana ruang publik, isu seperti itu menjadi marjinal.
Jadi, what
next? Konteks politik global dalam kaitannya dengan posisi Islam politik
akan masih memainkan peran yang cukup signifikan terhadap trend
pemikiran Islam masa hadapan. Bagaimana strategi negara Amerika Serikat yang
paling berkepentingan dengan Islam politik, dan strategi dari negara-negara
pendukungnya, akan banyak menentukan arah dan orientasi artikulasi pemikiran
progresif Islam dominan. Saya dan juga banyak orang lain percaya bahwa
ruang-ruang publik dominan yang dipegang oleh media massa pasti menyediakan
cukup banyak tempat untuk wacana Islam dan politik nasional yang memiliki
dimensi global.
Dengan demikian,
isu Islam radikal versus Islam moderat, Islam garis keras versus
Islam garis lunak, dan semacam itu, masih akan menjadi tema-tema penting wacana
pemikiran keislaman yang mendominasi ruang publik di Indonesia. Namun demikian,
saya juga melihat bahwa kritisisme internal dari kalangan pemikir Muslim
liberal akan memberikan nuansa yang lebih berwarna terhadap wacana keislaman
progresif. Saya optimis pemikiran pembaruan Islam ke depan ini bukan lagi
menampilkan semacam pertandingan dua musuh bebuyutan, tapi lebih banyak lagi
menampilkan perspektif dengan spektrum pemikiran yang lebih luas dan
bervariasi.
Saudara pernah menyentuh
mengenai proses negosiasi yang saling mengimbangi kecenderungan-kecenderungan
berlebihan (excessive) daripada dua pihak (konservatisme dan liberalisme),
sehingga yang akan muncul ialah jalan tengah yang akan dipersetujui masyarakat
umum bersama. Namun, negosiasi dua pihak hanya boleh terjadi di ruang
demokratis di mana kebebasan berpendapat dan kebebasan bersuara wujud dan dipertahankan
bersama. Persoalannya, bagaimana pula negosiasi dapat berlangsungan di dalam
situasi hegemonik dan tiadanya keseimbangan kuasa dan pengaruh serta
akses-akses pada ruang publik (akibat dikontrol sesetengah pihak)?
Irfan:
Sebenarnya negosiasi pemikiran itu sulit dilihat wujud konkritnya pada ranah
pemikiran. Beda dengan negosiasi politik atau ekonomi yang dapat langsung
dilihat hasilnya asalkan pihak-pihak yang saling berhadap-hadapan duduk bersama
menegosiasikan kepentingannya masing-masing sehingga menghasilkan solusi yang
menguntungkan kedua belah pihak. Lebih sulit lagi apabila pemikiran itu
bercampur dengan ikatan-ikatan identitas yang bersifat emosional. Pasalnya,
akan sulit menemukan kata sepakat yang dapat memuaskan kebutuhan emosional yang
saling berlawanan daripada yang didasari alasan rasional yang dapat diukur.
Dalam sejarah politik di Indonesia, negosiasi politik
ketatanegaraan pernah terjadi pada momen-momen penting menentukan dasar Negara:
’Apakah Pancasila yang di dalam silanya mengayomi semua agama besar yang dianut
di Indonesia atau dasar Islam yang tentu saja mendahulukan Islam daripada agama
lainnya?’ Jalan tengah yang ditawarkan oleh politisi pro negara Islam adalah memasukkan
beberapa kata yang intinya mewajibkan umat Islam saja untuk menjalankan syariat
Islam. Versi Pancasila plus tujuh butir kata itu yang kemudian dikenal
sebagai Piagam Jakarta, ditolak oleh kelompok nasionalis sekuler dan politisi
non-Muslim yang tentu saja merasa pengkhususan Islam masih tetap kental dalam
Piagam Jakarta. Akhirnya, setelah melewati debat yang alot, tujuh kata itu pun
dihapuskan dan Pancasila diterima sebagai dasar negara Indonesia. Mungkin
karena oleh sebagian dianggap isu fundamental dan bahkan sakral, maka penerapan
syariat Islam tetap dianggap sebagai
masalah yang tidak dapat dikompromikan. Atau, paling tidak, harus terus
dinegosiasikan. Oleh sebab itu, negosiasi selalu dibuka di parlemen oleh
beberapa politisi Muslim atau partai Islam. Apabila mereka tidak dapat
pengakuan formal di tingkat Konstitusi Negara, Undang-Undang Dasar 45, syariat
Islam pun diusahakan melalui undang-undang dan peraturan pemerintah yang status
hukumnya lebih rendah. Kini celah penerapan Otonomi Daerah digunakan untuk
menegosiasikan penerapan syariat Islam.
Selama masa
rezim Orde Baru yang otoriter, pintu untuk menegosiasikan klaim-klaim
ketatanegaraan yang berlawanan ini sama sekali ditutup rapat-rapat. Rezim
Suharto melihat bahwa debat berlarut-larut tentang dasar ketatanegaraan ini,
khususnya antara kubu Islamis dan Pancasila, ditambah lagi munculnya anasir
komunisme di dalamnya selama tahun-tahun 50-an dan 60-an telah mengorbankan
pembangunan kesejahteraan ekonomi yang berpijak pada stabilitas politik. Demi
stabilitas politik, rezim Suharto mengontrol ruang publik dan menentukan wacana
mana yang boleh didiskusikan atau diperdebatkan dan mana yang tidak boleh serta
mana yang sudah menjadi harga mati. Pancasila dan UUD 45 adalah falsafah dan
dasar negara. Keduanya sakral dan tidak boleh dinegosiasikan lagi.
Akibatnya,
hampir semua produk intelektual tentang
wacana politik dan lain-lain telah menerima Pancasila dan UUD 45 bukan karena
memang keduanya telah melewati kritisisme intelektual dan ditempa melalui nalar
publik, tapi karena keduanya dianggap
”sakti”. Akibatnya, hampir semua kaum
intelektual dan aktivis sosial kala itu tidak punya pilihan lain kecuali tunduk
kepada kebijakan rezim Orde Baru, sedangkan yang menolak harus siap dicap
sebagai pembangkang dan menerima resiko politik dan ekonomi atas pilihannya itu.
Beberapa unsur kalangan Islamis yang menolak Pancasila bergerak di bawah tanah
guna menjalankan proses indoktrinasi keislaman yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip Pancasila.
Setelah
jatuhnya rezim Suharto tahun 1998 oleh tuntutan mahasiswa dan kalangan
intelektual dan aktivis yang kritis, maka ruang publik dibuka kembali. Kalangan
Islamis yang sebelumnya tiarap selama rezim Suharto kembali menjajaki
kemungkinan negosiasi mengenai prinsip ketatanegaraan baik di media massa
maupun lewat politisi-politisi Islamis di parlemen. Namun akibat ditutupnya
saluran-saluran negosiasi yang damai oleh rezim Orde Baru selama 25 tahun,
ditambah periode transisi politik yang sangat labil, maka kita menyaksikan keserabutan
di ruang publik. Alih-alih negosiasi, yang terjadi justru perdebatan yang
sangat kental emosinya.
Kita
menyaksikan kemunculan gerakan konservatif radikal di kalangan Islam. Misalnya,
Hizbuttahrir (HT) yang mengajukan sistem khilafah Islamiyyah sebagai ganti
demokrasi, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pimpinan Ustadz Abubakar Ba’asyir
yang memperjuangkan formalisasi syariah oleh negara, Front Pembela Islam (FPI)
yang mengusahakan tegaknya norma-norma
Islam dalam masyarakat, kalau perlu dengan kekerasan, dan terakhir Jama’ah
Islamiyah (JI) yang menebar teror atas nama jihad melawan musuh-musuh Islam.
Ruang
publik di Indonesia telah memenuhi syarat demokrasi. Artinya, negara tidak lagi
mengontrol wacana secara otoriter seperti sebelumnya. Semua orang boleh bicara
apa saja asalkan tidak melakukan kekerasan. Tapi, ruang publik yang dibutuhkan
bagi sebuah negosiasi gagasan lebih jauh membutuhkan komunikasi yang rasional.
Prinsip rasionalitas dalam berkomunikasi ini yang belum dimiliki semua
kontestan yang terlibat debat dan kontestasi di ruang publik. Akibatnya, yang
terjadi adalah teriakan riuh rendah yang tidak jelas maksudnya tapi berujung
kepada provokasi yang penuh emosi. Bagaimana mungkin perdebatan mengenai
penafsiran keagamaan antara sesama Muslim berakhir dengan titik temu kalau
sejak awal masing-masing pihak sudah berniat menjatuhkan pihak yang dianggap
lawan? Bagaimana mungkin debat berjalan normal kalau satu kelompok menteriakkan
Takbir untuk menunjukkan bahwa pihaknya di sisi Allah, sementara yang lain di
sisi setan? Tentu mustahil kalau negosiasi berjalan tanpa adanya ”adab”
tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Kritik
saya terhadap ruang publik di Indonesia masa kini bukan berarti menyembunyikan
kebahagian saya ataupun juga banyak kalangan terhadap kekebasan berpendapat
yang kini tengah dinikmati oleh warga negara Indonesia. Saya yakin apabila
tidak terjadi hal-hal yang luar biasa, ruang publik di Indonesia akan mengalami
perkembangan yang sehat di masa-masa yang akan datang seiring dengan
meningkatnya kedewasaan masyarakat, khususnya di kalangan Islam. Adalah suatu
pemikiran yang bodoh untuk membalikkan keadaaan kepada masa lalu, seperti pada
masa rezim Orde Baru, hanya karena tidak tahan melihat dan mendengar keributan
(noise) yang diakibatkan oleh terwujudnya demokrasi...... Anggaplah hal
ini sebagai sebuah proses yang wajar...
Saudara
pernah menjadi Koordinator Program Pengembangan Modul Peace-Building
yang telah dijalankan di beberapa daerah di Indonesia. Bisa kongsi
beberapa gagasan anda mengenai bagaimana semangat kedamaian dan sikap toleransi
sesama umat dapat disemai guna pembangunan bersama?
Irfan: Kita semua tahu bahwa Indonesia ini termasuk negara
yang paling majemuk di dalam segala hal. Menghuni 3000 pulau dari 13,000 pulau
yang ada, masyarakat Indonesia sudah lama mengalami kemajemukan atau pluralitas
dari segi bahasa, suku, ras dan agama. Hingga sekarang bangsa Indonesia masih
tetap eksis dengan kemajemukannya. Walaupun pernah beberapa kali mengalami
konflik sosial dan komunal di beberapa tempat, toh tidak terjadi
balkanisasi di negeri ini. Fakta itu sendiri menunjukkan bahwa sebagian besar
masyarakat Indonesia masih menjunjung tinggi nilai keragaman.
Konflik di tengah masyarakat multi-etnis, multi-ras,
dan multi-agama adalah hal yang hampir pasti. Persoalannya bukan pada konfik
itu sendiri karena dalam hal kehidupan sosial, konflik justru diperlukan
untuk menjadikan masyarakat lebih
dinamis. Tanpa adanya konflik, maka sebuah masyarakat sesungguhnya hidup di
bawah bayang-bayang damai palsu, yaitu damai yang dipaksakan dari atas oleh
rezim otoriter atas nama persatuan dan harmoni. Persoalannya justru pada
bagaimana mengelola potensi konflik yang ada. Apakah konflik diselesaikan
dengan cara-cara damai atau dengan kekerasan? Yang terbaik tentu saja
mengelolanya secara damai tapi kreatif sehingga potensi konflik dapat
ditransformasikan menjadi kekuatan konstruktif untuk mencapai kemajuan
peradaban yang setinggi-tingginya bagi seluruh rakyat.
Jadi, kunci usaha kita membangun
perdamaian inter dan antar umat beragama dan suku-suku yang berbeda adalah
bagaimana mencegah bergesernya potensi konflik komunal (communal conflict) menjadi kekerasan komunal (communal violence).
Bagaimana strateginya? Kita harus mampu mentransformasikan fakta-fakta
keragaman (diversity) ke dalam sistem sosial, politik dan budaya yang
menjamin bahwa keragaman itu tidak hanya diterima tapi dibela dan dijaga
bersama oleh semua komponen masyarakat yang plural. Dengan kata lain, kita mesti
bergerak dari keragaman kepada kemajemukan atau pluralisme sejati.
Keragaman dalam sistem sosial
akan diperkuat oleh apa yang kita kenal sebagai civil society atau masyarakat sipil, atau sebagian Muslim lebih
suka dengan istilah masyarakat madani. Civil
society ini dicirikan oleh adanya ikatan-ikatan sipil (civic links)
yang lebih didasarkan kepada relasi
organis ketimbang komunal. Dalam ikatan-ikatan sipil ini, masyarakat terbiasa
berhubungan lintas agama, lintas suku, lintas ras, dan lintas
identitas-identitas primordial lainnya. Ini bukan sekadar hubungan serimonial
atau simbolik yang biasa dilakukan untuk menunjukkan bahwa kita adalah
masyarakat yang toleran, harmonis, rukun, dan sebagainya. Bukan itu....Tapi ini
adalah hubungan yang benar-benar genuine yang didasarkan atas
kepentingan bersama warga negara.
Asosiasi-asosiasi sukarela yang
dikelola secara modern untuk tujuan-tujuan sosial, kesehatan, lingkungan hidup,
hak asasi manusia (HAM), dan sebagainya. adalah bentuk organisasi civil society yang perlu dikembangkan.
Sebut saja, misalnya, Masyarakat untuk Perlindungan Hewan Langka, Gerakan Anti
Narkoba, Himpunan Jantung Sehat, Konsorsium untuk Rakyat Miskin Kota, dan sebagainya.
Asosiasi-asosiasi seperti ini kenggotaannya biasanya lintas etnisitas.
Tapi, dengan mengatakan begini
bukan berarti saya menganggap eksistensi organisasi-organisasi keagamaan, yang
per-definisi sudah komunal, kontra produktif terhadap masa depan civil society. Saya pikir, sejauh
organisasi keagamaan itu membuka ruang bagi pluralitas internal baik pada level
keanggotaan maupun pemikiran, dan mendukung hubungan timbal-balik yang rasional
dengan organisasi keagamaan lain untuk tujuan-tujuan keadilan sosial, maka
organisasi seperti ini dapat menjadi model civil
society yang berbasiskan keagamaan. Dalam terminologi ini, organisasi
keagamaan yang mendukung pluralisme jangan disalahpahami sebagai hendak
menyatukan agama-agama dalam sebuah ajaran tunggal, sesuatu yang mustahil dan
tidak perlu, bukan pula mengaburkan keunikan masing-masing agama. Tapi, sebagai
kekuatan civil society mereka mendukung
kebebasan setiap warga negara menjalankan agama dan keyakinannya dan menganggap
dukungan itu sebagai bukti ketaatannya pada ajaran agama itu sendiri, bukan
sekadar mengiklankan toleransi untuk mengkampanyekan (campaigning) agamanya ke publik.
Dalam sistem politik, pluralisme
ini termanifestasikan dalam demokrasi.
Saya tidak maksudkan demokrasi di sini semata-mata adanya pemilihan
umum, atau ritual-ritual demokrasi lainnya,
tapi lebih dari itu, mencakup proses-proses politik dan kultur politik yang
demokratis. Kultur demokrasi mengandaikan partisipasi aktif warga negara dari
berbagai latar belakang agama, suku, ras, gender, ideologi dalam apa yang
disebut sebagai nalar publik (public reason). Tujuan nalar publik adalah
untuk mendiskusikan, memperdebatkan, dan bahkan memodifikasi setiap wacana yang
dilempar ke ruang publik menyangkut isu-isu yang hendak dimajukan sebagai
kebijakan publik tentunya. Meminjam Abdullahi an-Na’im, ’nalar publik’ disini
mengandung arti bahwa setiap argumen apapun harus bisa dipahami oleh publik,
bisa diperdebatkan oleh publik dan bisa diterima atau ditolak oleh publik.
Semata-mata mengandalkan dogma keagamaan atau ideologi tertentu tidak mungkin
bisa diterima dalam nalar publik, betapapun dogma atau doktrin keagamaan itu
diyakini oleh pemeluknya.
Di sini, doktrin keagamaan,
katakanlah Islam misalnya, bisa saja menginspirasi seorang warga dalam
mengajukan pandangannya di ruang publik. Namun, doktrin keagamaan itu haruslah
bisa ditafsirkan dan dikontekstualisasikan agar dapat diakses dan diwacanakan
dan diperdebatkan oleh partisipan lainnya tanpa takut dituduh murtad. Tentu
saja jangan salah paham dulu– yang saya maksud dengan doktrin keagamaan
bukanlah aspek-aspek keagamaan yang privat, seperti shalat, haji, puasa, dan sebagainya.
Tapi doktrin yang relevan dengan kehidupan publik secara luas. Misalnya,
doktrin-doktrin yang dianggap sebagai prinsip normatif bagi tata politik,
sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Mentransformasikan fakta-fakta
keragaman ke dalam pluralisme yang sejati melalui penguatan civil society dan demokrasi tidaklah
mungkin tanpa adanya proses internalisasi nilai-nilai pluralisme itu dalam
sistem pengetahuan dan keyakinan masyarakat. Dengan kata lain, kemajemukan
mesti menjadi bagian dari budaya kita dan karenanya harus terlebih dahulu
memperoleh legitimasi kebudayaan baik pada tataran normatif maupun praktis.
Benar sekali, proposisi ini mengandaikan bahwa di dalam tradisi budaya kita ada
beberapa bagian yang tidak lagi cocok untuk diterapkan dalam konteks kehidupan
sekarang dan karenanya perlu diperbarui. Misalnya, doktrin ahlu dzimmah yang menempatkan warga non-Muslim sebagai kelompok
masyarakat yang subordinatif terhadap masyarakat Islam tidak lagi cocok
dijadikan sebagai prinsip normatif yang melandasi hubungan sosial dan politik
di masa kini. Konsep ini mesti digantikan dengan konsep kewarga-negaraan yang
setara di mata hukum, dan setara dalam akses politik, sosial dan ekonomi.
Karena konsep ahlu dzimmah merupakan interpretasi manusiawi dan karenanya
tunduk kepada konteks sosial-historis yang melingkupinya, maka tidak ada
halangan apapun untuk mengembangkan legitimasi doktrinal Islami terhadap konsep
kewargaan yang non-dzimmah (la dzimmiyah). Sebaliknya, ayat-ayat
al-Qur’an serta hadis Nabi yang menekankan prinsip kesetaraan (musawat),
toleransi (tasamuh), dan keadilan (al-’adl, al-qisht) dan
hubungan timbal balik (mua’wadah) dapat menjadi prinsip normatif yang
mendukung legitimasi doktinal terhadap budaya pluralisme kita.
Transformasi ini tentu saja
membutuhkan waktu dan proses yang lama. Namun yang penting untuk digarisbawahi,
tranformasi ini harus terus dikawal melalui konstitusionalisme dan Hak Asasi
Manusia. Dalam konteks inilah perjuangan teman-teman NGO dalam mengadvokasikan
pluralisme dan HAM di dalam konstitusi dan kebijakan publik kita menemukan
relevansinya dengan konsep tranformasi yang saya jelaskan di atas.
Pelanggaran-pelanggaran kekebasan agama atau kekerasan komunal lainnya yang
terjadi di masyarakat atas nama agama dan kesukuan harus dapat ditindak secara
hukum demi tegaknya wibawa negara yang memonopoli kekuasaan guna menjamin
tegaknya konstitusi dalam kehidupan sosial dan politik. Namun demikian
eksistensi civil society yang kuat
dan mandiri dalam masyarakat dapat mengontrol penggunaan kewenangan tersebut
oleh negara agar jangan sampai disalahgunakan demi semata-mata meraih
keuntungan politik dari rezim yang bekuasa.
Sumber: The Reading Group, Singapore