Home / Tentang Kami / Buku Tamu / Kontak Kami / Login
14/06/2005 13:30:48

Revitalisasi Filantropi Islam

Revitalisasi Filantropi Islam: Studi Kasus Lembaga Zakat dan Wakaf di Indonesia Editor: Chaider S. Bamualim dan Irfan Abubakar Buku ini, Revitalisasi Filantropi Islam: Studi Kasus Lembaga Zakat dan Wakaf di Indonesia, mencoba menampilkan potret sepuluh lembaga filantropi Islam di Indonesia. Dua diantaranya Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (BAZIS), lima Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah (LAZIS), serta tiga Badan Wakaf (BW). Studi ini memberi perhatian pada pengaruh tradisi (kultural dan doktrinal), relasi kekuasaan (struktural) dan kapasitas institusional dalam membentuk watak atau karakteristik lembaga filantropi Islam, serta menguji dinamika dan dialektikanya terhadap perwujudan kesejahteraan maupun cita-cita keadilan sosial. Untuk memperoleh gambaran yang lebih jernih maka dilakukan pengamatan dari dekat terhadap kondisi organisasi-organisasi filantropi Islam tersebut. Juga dikaji strategi yang digunakan dalam penggalangan,pengelolaan dan pendistribusian dana atau sumber daya umat yang berhasil dihimpun. Terkait dengan itu adalah menyangkut mekanisme pengawasan yang diterapkan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi publik serta rezim hukum yang diadopsi guna memberi kepastian hukum dalam berderma. Konteks sosial-politik yang melingkupi perkembangan lembaga-lembaga tersebut juga disorot untuk membantu kita memahami problematika filantropi Islam dalam perspektif yang luas. Dari hasil studi kasus ini secara umum ditemukan bahwa otoritas agama masih sangat kuat melegitimasi wacana dan praktik filantropi Islam. Artinya tradisi filantropi Islam di Indonesia sangat kuat dipengaruhi motif dan tujuan keagamaan yang dipahami dalam kerangka ketertundukan kepada doktrin-doktrin keagamaan menurut tafsir klasik dalam ajaran berderma. Yaitu, berderma adalah ibadah dan cara mendekatkan diri kepada Tuhan melalui aktivitas-aktivitas bantuan karitatif kepada orang-orang miskin. Meski terdapat suatu persepsi yang positif mengenai konsep keadilan sosial yang berdasarkan kesetaraan hak, namun secara umum paradigma keadilan sosial ini belum terintegrasi ke dalam konsep maupun praktik filantropi Islam di tanah air. Secara historis praktik filantropi Islam dimulai sejak kehadiran agama Islam di Nusantara.Sejak itu, dua institusi yang menyemai tindakan filantropi bagi masyarakat Muslim adalah masjid dan pesantren. Kedua lembaga keagamaan ini telah mulai dibangun sejak abad ke-15, ketika komunitas Muslim khususnya di Jawa mulai menjadikan kedua tempat tersebut sebagai pusat gerakan pendidikan dan dakwah. Praktik filantropi bahkan menjelma menjadi fenomena rakyat dan kerajaan sekaligus karena diketahui bahwa raja-raja Kesultanan Aceh dan Kesultanan Mataram telah mempraktikkan tindakan filantropi dalam lingkup istana. Tidak adanya demarkasi rakyat-negara dalam praktik berfilantropi membuat domain aktivitas filantropi menjadi hak semua pihak, baik masyarakat sipil maupun negara. Tidak ada pihak yang secara legitimate dapat mengklaim bahwa ini wewenangnya. Kondisi ini mempengaruhi pola institusionalisasi otoritas penggalangan filantropi Islam di tanah air di mana negara (BAZ) dan masyarakat sipil (LAZ)berlomba-lomba merebut kepercayaan publik. Dalam konteks tersebut eksistensi masing-masing ditentukan oleh realisme relasi negara-masyarakat sipil (umat). Saat birokrasi kuat lembaga filantropi yang disponsori pemerintah cenderung menguat. Sebaliknya saat birokrasi mengalami delegitimasi, ia pun melemah karena lazimnya kepercayaan rakyat terhadapnya juga merosot. Tantangan semacam ini pernah dialami oleh Lembaga Pengelola Zakat seperti BAZIS DKI dan BAZ Jawa Barat yang mengalami masa-masa sulit pada saat pemerintah yang berkuasa kehilangan kepercayaan publik. Sementara itu, pola institusionalisasi filantropi yang tidak ajek dalam tradisi Islam -sebagaimana disinggung di atas- seringkali membuka peluang bagi rezim untuk memanipulasi dan mengontrol aset-aset publik atas nama kesejahteraan umat. Hal ini pernah terjadi pada masa awal rezim Orde Baru ketika Presiden Soeharto yang berkuasa ketika itu -meski atas nama pribadi- mencoba mengontrol aset finansial umat Islam dengan menawarkan dirinya untuk bertindak sebagai amil nasional. Sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam buku ini, bahwa dalam peringatan Isra' Mi'raj di Istana Negara, pada tanggal 26 Oktober 1968, Presiden Soeharto membuat kejutan dengan menganjurkan pentingnya pengelolaan zakat secara efektif dan menegaskan kesediaan dirinya sebagai amil zakat nasional. Dalam perkembangan berikutnya, pengelolaan zakat semakin jauh dicampuri pemerintah dengan didirikannya BAZIS hampir di semua propinsi, apalagi setelah disahkannya Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Zakat. Ke depan saat demokratisasi melembaga dalam tradisi dan kultur politik kita, dan saat mana masyarakat sipil semakin besar perannya dalam pembangunan nasional, maka hendaknya negara membatasi dirinya dari urusan-urusan warga, terutama dari hal-hal yang masuk dalam domain personal dan ritual umat beragama. Idealitas ini tidaklah mudah diwujudkan mengingat institusionalisasi tradisi filantropi Islam di Indonesia dewasa ini juga dipengaruhi upaya formalisasi hukum Islam yang meniscayakan campur tangan pemerintah. Situasi dilematis ini tidak dapat diatasi kecuali dengan memperkuat posisi mereka vis-a-vis negara dengan strategi merevitalisasi lembaganya menuju arah transformasi tradisi filantropi dari wataknya yang karitatif menjadi usaha-usaha pemberdayaan dan perbaikan struktur sosial agar menjadi lebih berimbang dan adil. Terciptanya keberimbangan ini akan melahirkan masyarakat sipil yang kuat, kritis dan mandiri sehingga tidak mudah diintervensi kepentingan politik rezim. Meski membentuk pola institusionalisasi yang rentan bagi intervensi rezim, sifat dasar tradisi ZIS adalah kesukarelaan individual serta mementingkan terjaminnya relasi dan keamanan sosial. Karena wataknya ini, peluang masyarakat sipil -yang diwakili lembaga semisal LAZIS atau organisasi berbasis komunitas lainnya- untuk memainkan peran kunci dalam pengelolaan aset umat ini terbuka lebar. Menguatnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga ZIS swasta semisal Dompet Dhuafa, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) -yang relatif progresif dalam menerapkan manajemen modern- sebagaimana akan dijelaskan dalam buku ini, menunjukkan prospek cerah bagi penguatan peran dan tanggungjawab sosial masyarakat sipil di kemudian hari. Hal ini penting artinya untuk mempertahankan dan mengamankan agenda reformasi dan demokratisasi demi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera. Meski berpeluang memainkan peran lebih besar di masa depan, namun secara umum kita belum benar-benar yakin akan kemampuan lembaga filantropi Islam dalam merespon problematika sosial secara efektif karena kapasitas yang masih terbatas dibandingkan dengan problematika sosial yang maha kompleks. Dari sekian lembaga yang menjadi obyek studi kasus ini, ditemukan sejumlah hal yang menjadi kelemahan mendasar seperti rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan lemahnya kapasitas organisasi dan manajerial. Belum melembaganya mekanisme pertanggungjawaban publik yang standar juga menjadi fenomena umum lembaga filantropi kita. Keterbatasan ini berdasar pada kenyataan bahwa filantropi Islam belum memiliki tradisi kelembagaan yang kuat. Kultur filantropi Islam sebaliknya lebih mengandalkan relasi inter-personal dan kapasitas individual. Padahal substansi filantropi untuk keadilan sosial lebih berorientasi pada penguatan institusi dan sistem. Dalam konsep filantropi untuk keadilan sosial, sumberdaya yang dikumpulkan ditujukan untuk menopang kegiatan yang mengarah kepada perubahan sosial. Dan perubahan tersebut hanya dapat dilakukan dengan strategi pengorganisasian masyarakat, advokasi dan pendidikan publik yang baik. Karenanya kultur filantropi yang personal tidak dapat diandalkan untuk melakukan tugas-tugas tersebut. Konstruk filantropi Islam yang demikian itu terbentuk akibat kuatnya pengaruh doktrin. Dalam Islam, doktrin memberi ruang seluas-luasnya bagi kebebasan individual dalam mempraktikkan filantropi. Sejak masa awal Islam, zakat, infak dan sedekah (ZIS) dibayarkan langsung oleh muzaki kepada mustahik, sebagian lainnya dihimpun oleh pengurus masjid dan tokoh agama. Pola berderma semacam ini relevan dengan struktur sosial ketika pola itu cukup kredibel di mata umat. Pasalnya, dalam Islam akuntabilitas personal mendapat resonansi sangat kuat dalam doktrin. Realitas ini mungkin dapat menjawab pertanyaan mengapa filantropi Islam tidak tampil dalam format kelembagaan yang kuat. Konstruk filantropi Islam seperti itu tampaknya mempengaruhi pola pembentukan aktivitas filantropi di Nusantara yang cenderung tidak terlembaga hingga awal abad ke-20 ketika KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah,mengusulkan dibentuknya Lembaga Amil Zakat. Lembaga ini diharapkan berfungsi sebagai sebagai perantara (intermediary institution) yang menggalang zakat dari para muzaki dan meredistribusikannya kepada mustahik. Gejala institusionalisasi yang lahir dari kalangan modernis ini mencerminkan gejala umum perkembangan kelembagaan di dunia Islam. Bahwa dinamika sosial dan realitas internal selalu mempengaruhi perubahan atau inisiatif untuk melakukan perubahan. Sikap ini tampaknya lahir sebagai respon umat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekularisasi dan modernisasi kelembagaan vis-a-vis konteks sosial yang merosot. Alasan yang sama juga memotivasi suasana hati bangsa Indonesia menjelang dan pasca kemerdekaan untuk mengisi perubahan revolusioner yang tengah menyeruak dengan agenda sosial yang aktual yang dapat mendorong perubahan dan transformasi masyarakat Islam. Lahirnya Badan Wakaf UII dan juga Pondok Modern Gontor tampaknya juga dipengaruhi faktor tersebut. Secara umum pelembagaan tradisi wakaf di Indonesia tidak terlepas dari kepedulian yang sangat dalam akan lemahnya kapasitas lembaga pendidikan Islam dalam merespon tantangan modernitas. Di tingkat perguruan tinggi, UII Yogyakarta tampil dengan semangat tinggi untuk menjawab tantangan ini dengan mendirikan Badan Wakaf UII pada tahun 1948. Dalam perjalanannya hingga dewasa ini, Badan Wakaf UII telah relatif berhasil menjadikan UII sebagai sebuah universitas Islam ternama yang punya kapasitas kemandirian. Di kalangan pesantren, Pondok Modern Gontor yang didirikan pada tahun 1926 mungkin satu diantara sedikit lembaga pesantren yang kala itu melakukan terobosan dengan melakukan ikrar wakaf dan membentuk Badan Wakaf Pondok Modern pada tahun 1958. Komitmen yang kuat untuk menjadi lahan pengabdian sosial bagi pendidikan umat tidaklah cukup untuk dapat bertahan dan apalagi berkembang. Dibutuhkan semangat kemandirian yang didukung oleh keyakinan pada tertib organisasi dan manajemen yang padu. Badan Wakaf Pondok Modern didirikan untuk mengawal spirit kemandirian ini tetap hidup sesuai amanah para founding fathers. Dalam perjalanannya lembaga ini terbukti efektif dalam menentukan arah perkembangan Pondok Gontor hingga saat ini. Di sisi lain, pelembagaan tradisi wakaf di pesantren tradisional seperti Tebuireng berlangsung lambat sebagai konsekuensi pilihan merespon tantangan modernitas secara bertahap dan evolusioner. Penyerahan wakaf di pesantren ini berlangsung sejak tahun 1947. Namun pelembagaannya dalam konteks organisasi modern baru berlangsung pada tahun 1983. Tak pelak, keadaan ini ikut mempengaruhi performa lembaga wakaf di pesantren ini. Penguatan kelembagaan wakaf yang ada masih terhadang oleh kurangnya sumber daya yang profesional dan sekaligus dapat menghayati nilai-nilai pondok. Alhasil proses pelembagaan wakaf di Tebuireng hingga sekarang ini masih berfungsi sebagai instrumen untuk bertahan dalam arus perubahan. Ia belum mampu mendorong upaya pemberdayaan masyarakat sipil ke arah transformasi sosial menuju masyarakat madani yang berkeadilan. Terlepas dari perbedaan dinamika satu dengan yang lain, lembaga-lembaga filantropi kita baik ZIS maupun wakaf masih harus menghadapi persoalan-persoalan yang sama. Pada tataran kultural, konstruk berpikir dalam mengelola dana filantropi masih dipengaruhi oleh tradisi karitatif, sehingga pemanfaatan dana filantropi masih ditujukan untuk santunan dan mengatasi keadaan darurat semata. Pada sisi lain, strategi pengembangan wakaf untuk tujuan produktif di lembaga-lembaga pendidikan yang sudah maju belum dibarengi dengan komitmen untuk melihat apakah pengembangan tersebut memiliki dampak sosial yang terukur atau malah terjebak menjadi sekadar business for business. Mayoritas lembaga yang ada belum mampu membangun kepercayaan publik secara optimal. Hanya sedikit lembaga yang berinisiatif untuk mengundang pihak ketiga melakukan audit eksternal. Pada tataran yang lebih luas, kegamangan masyarakat sipil dalam melihat peran negara terhadap filantropi Islam dan ketidakjelasan negara memposisikan dirinya akan tetap menjadi sebuah dilema. Situasi sulit ini pada gilirannya dapat menghambat upaya revitalisasi filantropi Islam untuk keadilan sosial di masa-masa yang akan datang. Full text article is available to purchase Harga (price): Rp 55.000,- Contact person: Sholahuddin A. Aziz