Home / Tentang Kami / Buku Tamu / Kontak Kami / Login
12/07/2010 9:10:31

REKOMENDASI ISLAM ATAS KEPEMIMPINAN WANITA

Oleh: Sukron Kamil

Salah satu isu kontemporer yang agak problematik jika dikaitkan dengan Islam, paling tidak kalangan Islam konservatif dan radikal adalah persoalan kesetaraan hak perempuan. Riset yang dilakukan CSRC (Center for the Study of Religion and Culture) UIN Jakarta belum lama ini (2009) menyebutkan bahwa komunitas Masjid al-Maghfirah (al-Kahfi) dan Masjid al-Islam Gumuk Solo Jawa Tengah menolak mentah-mentah kesetaraan gender dalam wilayah publik.  Komunitas Masjid al-Kahfi  secara tegas menyerukan agar semua perempuan dikeluarkan dari sektor-sektor publik (seperti pabrik) untuk diganti dengan laki-laki. Kesetaraan laki-laki dan perempuan hanya dalam soal ibadah dan amal saleh saja, dua hal yang bukan merupakan wilayah publik. Menurut mereka, ketika perempuan bekerja di sektor publik, pekerjaan di sektor domestik akan ditinggalkan.  Perempuan seharusnya lebih banyak mengurusi suami dan anak-anaknya, supaya mereka menjadi perempuan salehah dan anak-anaknya menjadi anak saleh. Selain itu, alasannya juga  karena jika perempuan bekerja di wilayah publik, laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim menjadi tercampur.

Pada tahun 1998, kesetraan perempuan dalam kepemimpinan publik dalam perspektif Islam juga pernah  ramai dibicarakan, menyusul tampilnya Megawati sebagai salah satu kandidat yang dijagokan untuk presiden mendatang. Tragisnya, persoalan ini berakhir buntu  dan tetap menjadi persoalan yang tak terselesaikan. Padahal, terbukannya kesempatan memimpin bagi wanita menjadi bagian dari parameter demokrasi yang saat ini tengah menjadi tuntutan reformasi dan tuntutan kemanusiaan sejagat. Paling tidak, kebuntuan itu terlihat dalam Kongres Umat Islam 5-8 Nopember 1998, yang mempending persoalan tersebut dan merekomendasikannya pada Komisi Fatwa MUI.. Karenanya, isu ini mendesak untuk dijelaskan.

Meski sebenarnya kontroversi kepemimpinan wanita dalam kontek Megawati pada akhir tahun 1990-an lebih karena persoalan politis (dinilai sebagian tokoh tidak representatif bagi umat Islam), tetapi di luar itu   dalam Islam memang kepemimpinan wanita secara teologis masih menjadi persoalan. Banyak ahli, kendati perlu dikaji ulang, menolak kepemimpinan wanita. al-Khatabi, as-Syaukani, dan Ibn Hazm misalnya berpendapat bahwa kepala negara disyaratkan tidak perempuan. Bahkan, Sayyid Sabiq menginformasikan kesepakatan para ulama fiqh (hukum Islam)  mengenai keharusan laki-laki bagi seorang qadhi (hakim). Tentu masih banyak pemikir muslim lainnya, seperti Yusuf Qardhawi, yang berpendapat sama.  Salah satu yang dijadikan dasar oleh mereka, juga sejumlah tokoh di Indonesia yang berpendapat serupa, adalah  QS 4:34 yang menegaskan bahwa laki-laki merupakan pemimpin bagi wanita, dan hadis riwayat Bukhari  yang menyatakan bahwa suatu masyarakat yang menyerahkan urusannya kepada wanita tidak akan memperoleh kebahagiaan.

Ayat di atas sesungguhnya tidaklah berarti demikian, jika dibaca seluruhnya. Mengingat setelahnya berbunyi, "....karena Tuhan telah melebihkan sebagian merka atas sebagian lainya dan karena mereka (kaum laki-laki) menafkahkan sebagian hartanya".  Jadi, ayat itu, pertama, sebagaimana kata Quraish Shihab, hanya berkenaan dalam kepemimpinan rumah tangga, sebagai penghargaan atas tanggung jawab nafkah yang dibebankan kepada laki-laki. Kedua, permasalahan kepemimpinan mengacu  pada  bunyi klausa ayat itu adalah permasalahan kapabilitas, bukan kelamin.  Alasannya, karena dalam Ushul Fikih (Metodologi Hukum Islam) dikenal kaidah:  "al-Hukm yadur m'al'illah" (Hukum berjalan sesuai illat/alasannya). Jadi berdasartkan kalusa ini, yang harus dijadikan dasar dalam kepemimpinan dalah kapabilitas atau kemampuan. Lagi pula, kata yang dipakai dalam ayat di atas bukan kata adz-dzukur, yang menunjuk pada kelamin, melainkan kata  ar-rijal, yang menunjuk pada ketokohan. Penjelasan seperti rasanya lebih sesuai dengan Qur'an seperti QS. 28:26. Dalam ayat ini, al-Qur'an hanya menyebut kriteria minimal pemimpin, yaitu memiliki dua kriteria: kuat (memiliki otoritas/kemampuan, baik intelektual maupun emosional, termasuk kuat  menghadapi resiko), dan terpercaya (kemampuan etika atau spiritual yang pokok).

Ayat-ayat lain tentu banyak yang mendukung hipotesa ini. Antara lain; (1) QS 49:13, bahwa yang membedakan manusia bukanlah kelamin, tetapi amal atau prestasi. (2) QS 4:32 atau QS 33:35, bahwa bagi laki-laki dan perempuan masing-masing akan memperoleh bagian (pahala) sesuai dengan usahanya. Karenanya, tidak pas jika ayat itu digunakan untuk menolak terbukannya kepemimpinan publik bagi wanita dalam Islam.

Lebih dari tu, al-Quran sendiri kelihatannya menghendaki lahirnya wanita yang memiliki kekuasaan seperti Ratu Bilqis (QS 27:23). Pada bagian lain Al-Qur'an juga menggambarkan wanita ideal, yaitu memiliki kemandirian politik (QS 60:12), kemandirian ekonomi (QS 28:23), dan kemadirian dalam menentukan pilihan  (QS 66:11). Demikan pula dalam soal hak kebebasan mengkritik dan oposisi terhadap kesewenang-wenangan penguasa atau kelompok sosial. Al-Quran memberikan hak yang sama antara laki-laki dan  wanita (QS 9:71).

Adapun ayat lain yang seringkali dijadikan rujukan dalam menolak emansipasi wanita adalah ayat tentang waris (QS 4:11) dan persaksian (QS 2:228). Dua ayat itu memang jika dipahami  secara harpiah dan tidak dengan melakukan rujukan pada ayat lainnya dan kontek saat Alquran turun, akan melahirkan kesimpulan bahwa dalam soal waris dan persaksian 1 laki-laki berbanding 2 wanita. Hal tersebut, karena, untuk yang pertama karena pada saat itu, bahkan kebudayaan Arab sekarang pun,  perempuan memang sama sekali tidak diikutkan dalam tanggungjawab nafkah. Kondisi itu berbeda dengan sekarang, di mana perempuan mempunyai kewajiban yang sama dalam kelangsungan keluarga. Bahkan dalam kebudayaan tertentu, seperti yang bisa kita baca dalam buku-buku antropologi tentang Indonesia, seperti di Jawa Tengah dan Bali, wanita juga bertangjawab atas mengepulnya asap dapur. Di sana  mereka terbiasa bekerja di sektor publik semisal pasar. Hal serupa terjadi di Jakarta. Pada starata menegah ke bawah, untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta sering kali dari laki-laki saja tidak cukup. Karenanya, tidak masalah jika ayat itu dipahami, melalui metodologi istishlah, seperti oleh Munawir Syadzali, bahwa soal waris wanita mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki. Sedang mengenai persaksian adalah karena permasalah satabilitas emosi saja. Pada waktu turun Alquran, mengingat wanita baru dibebaskan Islam dari kezaliman jahiliah, di mana  sebelumnya wanita sama sekali tidak dihargai, bahkan menjadi bagian dari harta yang bisa diwarisi dan anak perempuan acap kali  dikubur hidup-hidup karena malu. Dari sini bisa dimaklumi, bila sedikit sekali, untuk tidak menyebut 1000 berbanding 1, wanita berpendidikan. Sementara sekarang, karena tingginya tingkat pendidikan wanita, sangat mungkin mereka bisa mengendalikan emosinya. Dengan demikian,  dalam persaksian --salah satu urusan publik--, tidak masalah diperlakukan sama dengan laki-laki, palagi dalam masalah dimana perempuan adalah ahlinya.

Mengenai hadis di atas, walaupun secara rawi tidak ada problem, tetapi sebaiknya dilakukan analisis teks. Caranya; pertama, merujuk secara silang pada al-Quran, --sumber yang lebih tinggi--, sebagaimana metodologi kritik hadis yang dilakukan para sahabat semacam Umar dan Aisyah. Kedua, dengan cara melihat kontek hadis itu diucapkan dan merujuk pada fakta mampu tidaknya perempuan memimpin dalam sejarah, sebagaimana yang diharuskan ilmu naqd (kritik) hadis modern. Ini mengingat hadis itu diucapkan Nabi ketika Bauran yang berkelamin perempuan dinobatkan menggantikan Kisra, raja Dinasti Sasanid (Persia) sebelumnya, di mana sebelumnya terjadi peristiwa perlakuan buruk Kisra kepada utusan Nabi, bahkan surat diplomatik Nabi pun dirobek-robeknya. Jadi, hadis itu bernada menyudutkan, karena raja Sasanid sebelum Bauran itu bersikap sewenang-wenang.

Dalam hal ini harus juga dibedakan, Nabi mengucapkannya dalam kapasitas sebagai seorang rasul yang mesti ma'shum (tidak salah), atau sebagai manusia biasa yang juga terbatas pengetahuan dan pengalamannya. Hal itu mengingat seperti yang dijelaskan al-Qur'an bahwa Nabi tidak mengetahui sesuatu yang gaib, jika Tuhan tidak meberitahunya, yang  karena itu beliau pun mengalami penderitaan dalam berdakwah. Lebih dari itu, sebagai manusia, Nabi sering kali digambarkan Al-Quran pernah keliru, kendati langsung diluruskan Allah.  Nabi sendiri pernah bersabda: "Bila Aku memrintahkan sesuatu yang berkenaan dengan agama maka ikutilah. Tetapi, jika berkenaan dengan pendapatku, maka aku pun juga manusia" (HR. Muslim).

Selain itu, dalam sejarah Islam abad ke-13-17, sebagaimana hasil penelitian Fetima Mernisi, terdapat sedikitnya lima belas kepala negara perempuan berkuasa penuh di beberapa wilayah kekuasaan Islam. Sajaratuddur dan Radiyah di antaranya. Meraka adalah dua wanita penguasa Mamluk yang berasal dari Turki.  Yang belakangan tentu kita mengenalnya yaitu Benazir Bhuto, dan di Ingris Margaret Tercer.   Sebab itu, secara faktual, wanita tertentu ternyata  mampu memimpin, dan hadis di atas, matan (materi) hadisnya harus diuji lewat kenyataan historis seperti yang ditekankan dalam ilmu kritik hadis..

Lagi pula, tersubordinasinya wanita oleh pria sehingga mengurusi soal domestik semata, bukan persoalan nature tetapi culture.  Salah satunya, berawal dari pembagian tugas. Pada kebudayan tertentu, bahkan, perempun pun menjadi kepala rumah tangga.   Lebih dari itu, dalam soal daya tahan (endurance),  kata para ahli psikologi, wanita lebih kuat daripada laki-laki. Sedangkan   perbedaanya dengan laki-laki dalam bidang kekuatan fisik pun, dengan adanya teknologi,  sekarang tidak lagi menjadi problem.  Jadi, saat ini, hanya kemampuan intlektual dan kemampuan memimpin sajalah yang membedakan wanita dengan laki-laki. Wallahua'lam Bisshawab.

 

Penulis adalah Peneliti dan Pengajar Sosial Islam UIN Jakarta