KEBEBASAN BERAGAMA DALAM ISLAM?
Belakangan ini, agama-agama semakin sering diserang oleh kaum atheis. Sebut saja misalnya Christopher Hitchens yang menulis buku God is not Great: How Religion Poison Everything. Ia amat yakin, Tuhan tidak akbar dan agama adalah racun. Sebelumnya, pada tahun 2004, Samm Harris menulis buku The End of Faith (Akhir dari Kepercayaan/Agama). Pandangan kaum atheis ini, tampaknya dipicu oleh realitas betapa agama sering tampil menjadi sebuah kebencian, bahkan acapkali dikibarkan dengan tindakan yang melahirkan rasa ketakutan. Permusuhan di antara agama-agama pun dewasa ini semakin menjadi-jadi.
Di Indonesia, selain konflik etnis dan agama yang mulai agak reda, belum lama ini kita diguncang informasi digeruduknya Lembah Karmel, Cikarenye, Cianjur, Jawa Barat, pusat wisata ziarah keagamaan kaum Kristiani, oleh ribuan orang atas nama Islam. Mereka menuntut agar pengelola Karmel membatalkan konferensi internasional dan reuni komunitas Tritunggal yang sedianya dihadiri 2500 orang dan digelar pada tanggal 24-29 Juli 2007. Sebelumnya, media massa di Indonesia dihiasi oleh berita penyerbuan terhadap pusat-pusat Ahmadiyyah seperti di Parung, Bogor, Jawa Barat. Bahkan, di Lombok, Nusa Tenggara Barat, kini ada sekitar 137 orang Ahmadiyyah yang terpaksa menjadi pengungsi di kampungnya sendiri. Salah satu pemicunya adalah fatwa MUI Nomor: 11/Munas VII/MUI/15/2005 yang menyebut Ahmadiyah sebagai aliran sesat dan menyesatkan, berada di luar Islam, dan penganutnya sebagai orang murtad. Belum lagi, persoalan pelarangan yang dilakukan ummat Islam di berbagai tempat terhadap para penganut Kristiani untuk berkumpul dan beribadah di salah satu rumah mereka sendiri.
Bisa dimaklumi, jika kebebasan beragama dalam Islam sering dipertanyakan. Sebagai contoh kasus, saat Diskusi di USINDO Washington DC, Ameria Serikat, bulan April 2007, salah satu pesertanya, seorang warga Amerika, bertanya, apakah Islam menjamin kebebasan kebebasan bergama, termasuk di dalamnya kebebasan untuk menganut atheisme atau tidak?
Eksklusivisme dan Erastianisasi
Selain faktor sosial, politik, dan ekonomi, dalam Islam, sebagaimana agama lain semisal Kristiani, fenomena di atas tampaknya juga dipengaruhi oleh semangat eksklusivisme agama. Diantara akarnya adalah pemahaman terhadap QS 3: 75 dan QS. 3: 19. Ayat yang disebut terakhir dipahami berdasarkan terjemahan Departemen Agama: "Sesungguhnya agama yang diridhoi di sisi Allah hanyalah Islam". Karenanya, lewat 2 ayat tersebut, keselamatan dipandang kalangan Muslim konservatif yang tampaknya menjadi pandangan manstream, hanya ada pada Islam. Di luar Islam, tidak ada keselamatan. Akibatnya kemudian ummat Islam (yang konservatif), dalam bahasa Hugh Goddard (ahli teologi Inggris), memiliki "standar ganda". Maksudnya adalah mereka menerapkan standar-standar yang ideal untuk dirinya sendiri dan masyarakat Muslim lainya. Sementara untuk pemeluk agama lain, yang dipakai standar lain yang berbeda. Non Muslim dilihat sebagai pemeluk agama yang inferior dan keliru, yang boleh dijadikan objek pengalihan agama.
Lebih dari itu, dalam intern ummat Islam sendiri, pengertian Islam yang dipandang akan selamat itu dibatasi lagi hanya pada aliran yang dianut mayoritas atau dianut negara. Asal usulnya adalah kebijakan Dinasti Umayyah (661-75 M). Lewat Mua'wiyah, pendirinya, Dinasti ini melarang aliran Qadariyah (free will) dan memandang Islam yang dianggap lurus atau selamat hanyalah Sunni, yang hingga kini masih bertahan dalam kitab kuning di pesantren. Pasalnya karena Qadariyyah meyakini bahwa manusialah yang menciptakan perbuatannya, yang tampaknya berbahaya bagi kelanggengan kekuasaannya. Pada periode berikutnya, al-Ma'mun dari Dinasti Abbasyiah (berkuasa 813-833) melakukan kebijakan Erastianisasi atas Islam (paham Thomas Erastus mengenai supremasi negara atas gereja) dengan proses mihnah (inquisisi). Kebalikan dari Mu'awiyah, ia mengharuskan semua umat Islam, terutama ponggawa kerajaan meyakini kepercayaan Mu'tazilah yang free will. Selanjutnya, terjadilah arus balik dengan ditetapkannya kembali Sunni sebagai aliran resmi negara oleh al-Mutawakkil (847-861 M). Apa yang dilakukan MUI dan kekerasan terhadap Ahmadiyah di atas tampaknya merupakan refleksi dari eksklusivitas Suni dan kelanjutan saja dari proses Erastianisasi itu.
Kebebasan Beragama dalam Islam
Pandangan eksklusif dan tindakan Erastianisasi di atas tampaknya agak sulit untuk bisa dipertanggungjawabkan secara akademik. Pertama, sebagaimana ditafsirkan Yusuf Ali, kata Islam dalam QS 3: 19 dan 75 tidaklah menujuk pada agama yang dibawa Nabi Muhammad saja, tetapi maknanya adalah ketundukan dan penyerahan diri. Alasannya karena agama sebelum Nabi Muhammad dalam al-Qur'an disebut juga sebagai agama Islam (Lihat QS. 2:132 dan QS. 12: 101). Kedua, dalam al-Quran, non Muslim dilihat secara seimbang. Masyarakat Nasrani misalnya, di satu sisi dikecam sebagai masyarakat kufur, tetapi di sisi lain dipuji. Dalam QS. 5: 73, Qur'an mengecam konsep Trinitas Nasrani atau QS. 2: 61 mengecam kaum Yahudi yang membunuh para Nabinya dan bersikap melewati batas. Namun, dalam QS 3: 113-114, al-Quran memuji kesalehan sebagian kaum Nasrani dan Yahudi yang membaca ayat-ayat Allah pada waktu tengah malam, bersujud kepada-Nya, dan bersegera melakukan kebaikan. Bahkan, QS 2: 62 menyebut Kaum Yahudi, Nasrani, dan Non Mulsim lain tertentu mendapat pahala dari Tuhannya, tidak ada ketakutan, dan tidak bersedih. Karenanya, para ahli semacam Harun Nasution, Mahmud Ayyub, dan Ibn ‘Arabi meyakini kemungkinan masuk Surganya Non Muslim. Ketiga, al-Quran tampaknya melihat pluralitas agama sebagai sunnatullah (realitas sosial, sebagaimana realitas alam). Lihat misalnya QS. 11:118, QS. 10: 99, dan QS. 5: 48.
Wajar jika dalam ayat-ayat lain, al-Qur'an memastikan bahwa kebebasan beragama dijamin. Lihat QS. 18: 29, QS. 2: 256, QS.109: 1-6, dan QS. 10: 99. Dalam QS. 18: 29 itu disebutkan: "Barang siapa yang mau beriman berimanlah, dan barang siapa yang mau kufur (ingkar atau atheis), kufurlah". Tidak berlebihan, bila dikatakan, Islam bukan saja mengakui kebebasan beragama, tetapi juga atheisme, selama tidak menggangu ketertiban umum. Hal ini, bukan saja karena berdasarkan ayat barusan, tetapi karena juga kebebasan (kemerdekaan memilih), termasuk di dalamnya kebebasan beragama, adalah anugerah yang diberikan Allah kepada Nabi Adam, nenek moyang manusia dan kebebasan adalah dasar adanya reward dan punishment.
Bahkan, menurut Nurcholish Madjid (almarhum), berdasarkan kredo utama Islam: Lâ ilâha ilâ Allâh (tidak ada Tuhan selain Allah), dalam persepektif Islam, problem utama manusia bukanlah atheisme, melainkan politheisme atau syirik. Yaitu problem kepercayaan kepada Tuhan yang disertai dengan kepercayaan kepada wujud lain yang diangap bersifat ketuhanan atau ilahi, meski lebih rendah daripada Tuhan itu sendiri. Al-Quran, sebab itu, sedikit sekali membicarakan atheisme, mengingat hidup tanpa kepercayaan adalah kemustahilan.
Hadis Hukuman Mati Bagi Pelaku Murtad
Selain pemahaman terhadap ayat eksklusivisme Islam di atas, problem lainya yang menyulitkan saat Islam dikaitkan dengan kebebasan beragama adalah Hadis Nabi riwayat Bukhari: "Barang Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah". Berdasarkan hadis inilah, dalam hampir semua buku fikih dijelaskan bahwa pelaku murtad (berpindah agama dari agama Islam yang dianut pada agama apa saja), meskipun seorang perempuan, harus dihukum mati. Namun, eksekusi hanya bisa dilakukan, setelah mereka diminta untuk melakukan taubat. Sebab itu, persoalan ini agaknya harus dianalisis lebih lanjut.
Dalam syari'ah tradisional, sesungguhnya terdapat pandangan Imam Hanafi yang menyamakan seorang murtad dengan seorang non Muslim lainnya yang tidak harus dibunuh, meskipun hanya berlaku bagi pelaku murtad perempuan saja. Hanya saja, pandangan ini kurang/tidak dikenal di kalangan Ummat Islam. Pandangan yang hampir sama dan memberlakukannya bagi semua pelaku kemurtadan (riddah), baik laki-laki maupun perempuan, adalah pandangan dari Ibrahim an-Nakhai (w. 95) dan Sufyan Tsuri (w 162 H). Menurut mereka, semua orang murtad justru mesti dibujuk masuk Islam kembali, bukan dihukum mati. Demikian pula dengan al-Baji (w. 494 H), ahli fikih madzhab Maliki, dan Ibn Taimiyah dari madzhab Hanbali yang berpendapat bahwa kemurtadan merupakan dosa yang hukumannya tidak ditetapkan oleh wahyu, baik al-Qur'an maupun hadis, tetapi ditentukan oleh ijtihad ulama, sebagai bagian dari wilayah ta'zir.
Menurut SA. Rahman dalam The Punishment of Apostasy in Islam yang dikutip Muhammad Hasyim Kamali, hadis tentang keharusan dihukum matinya orang murtad di atas adalah hadis yang secara sanad (transmisi) lemah, meski terdapat dalam buku kumpulan hadis Imam Bukhari. Selain itu, jika dibandingkan dengan al-Qur'an sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka hadis tersebut bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur'an yang mengakui kebebasan beragama. Bahkan, dalam QS. 4: 137, meskipun kemurtadan dikecam, tetapi dijelaskan adanya prilaku seorang yang murtad yang mengulangi perbuatannya setelah kembali pada Islam. Dalam ayat ini juga tidak disebut bahwa pelakunya harus dihukum mati.
Selain itu, alasan lainnya adalah, sebagaimana dibenarkan ilmu kritik hadis, hadis di atas tampaknya harus dikritisi, selain lewat al-Qur'an juga lewat: (1) hadis fi'lî (perbuatan Nabi) dimana Nabi tidak pernah menghukum mati seseorang karena menukar keimanannya. (2) Deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia) universal yang dikeluarkan PBB (Perserkatan Bangsa-Bangsa) sebagai hukum internasional yang berlaku sekarang. Dalam Pasal 18-nya, kebebasan beragama diakui dan dijamin. Saat ini, Deklarasi HAM tersebut bahkan telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional, sebagaimana terlihat dalam UU HAM Nomor. 39 1999. Wallâh A'lam bi as-Shawâb.
Penulis adalah Koordinator Kajian Dialog antar Budaya dan Demokrasi CSRC UIN Jakarta dan dosen Falsafah dan Agama Unversitas Paramadina