Home / Tentang Kami / Buku Tamu / Kontak Kami / Login
09/03/2010 12:07:37

Heboh Pernikahan Di bawah Umur: Pentingnya Reinterpretasi Syari'ah

Oleh: Sukron Kamil

Pada tahun 2008 yang berlanjut tahun 2009 kemarin, publik di Indonesia dihebohkan oleh peristiwa pernikahan oleh seorang yang disebut-sebut sebagai kiai, yaitu Syeikh Fujiyono di Jawa Tengah. Ia telah menikahi seorang gadis berumur 13 tahun bernama Luthfiana Ulfah. Kasus ini mendapat penolakan dari para aktivis HAM, terutama para aktivis perempuan, dengan melaporkan tindakan tersebut pada kepolisian. Bahkan, lewat Kak Seto, Komnas Perlindungan Anak juga turun tangan.  Hasilnya, Fujiyono belakangan mau bersikap melunak, meski sebelumnya menentang penolakan aktivis HAM itu, dan kemudian ia dijebloskan ke penjara. Ada yang menarik dari peritiwa ini karena terlihat kontras, yaitu Ulfah merasa senang-senang saja menjadi istri Fujiono dan justru meminta dido'akan agar perkawinanya langgeng. Dilihat dari sisi syari'ah, yang menarik adalah alasan yang dikemukan Fujiyono, yaitu karena merujuk pada hadis fi'li (perbuatan Nabi Muhammad) dimana Nabi menikahi ‘Aisyah yang lebih muda usianya ketimbang usia istri yang dinikahi Fujiono. Artikel ini akan membahas sekilas heboh pernikahan di bawah umur tersebut dalam perspektif syari'ah (hukum Islam).

 

Fenomena Lama

Dalam peraturan perundangan di Indonesia, seperti terlihat dalam Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya dalam Pasal 15-nya, usia minimal perempuan untuk bisa melakukan pernikahan adalah 16 tahun. Sedangkan laki-laki harus sudah berusia 19 tahun. Dalam pasal 15 ayat 2-nya, bahkan, disebutkan bagi mereka yang belum mencapai usia 21 tahun, harus mendapatkan ijin dari orang tua terlebih dahulu.

Meski begitu, riset yang dilakukan CSRC (Center for the Study of Religion and Cultur) UIN Jakarta terhadap KHI dalam praktiknya di Kota Tangerang pada awal tahun 2008, menunjukkan bahwa perkawinan usia di bawah umur adalah suatu fenomena yang masih berlangsung hinggi kini, meski di perkotaan semisal Kota Tangerang sekalipun. Dalam penelitian itu, sekitar 3 dari 10 orang di kota itu melakukan pernikahan di bawah umur. Parahnya lagi, pernikahan tersebut justru dilakukan oleh para petugas KUA (Kantor Urusan agama) atas dasar aturan dalam syari'ah (hukum Islam) tradisional. Caranya dengan memanipulasi usia calon pengantin sebenarnya dengan menaikannya. Dengan begitu pernikahan yang dilakukan mendapat status legal atau tercatat dalam negara.

Dalam riset itu juga disebutkan bahwa faktor yang mengakibtakan terjadinya pernikahan di bawah umur, selain atas dasar syari'ah tradisional, juga karena paksaan orang tua, calon mempelai telah hamil sebelum menikah (untuk menutupi rasa malu keluarga), dan faktor kemiskinan. Dalam hal ini, jika anaknya sudah menikah, maka orang tua perempuan terbebas dari tangungjawab nafkah, bahkan bisa membantu ekonomi keluarga.  Faktor lainnya adalah faktor ketidaktahun semata. Sedangkan akibat dari pernikahan di bawah umur ini, dalam riset itu juga dijelaskan, bahwa hanya sedikit sekali pasangan yang menikah di bawah umur yang mampu menjalani kehidupan perkawinannya dengan baik. Mayoritasnya, kalau tidak harmonius, usia pernikahanya bubar. Tampaknya asumsi "indahnya pernikahan dini" yang seringkali didengungkan oleh kelompok tertentu dalam riset ini  tidak terbukti.

 

Syari'ah Tradisional:  Pentingnya Reinterpretasi

Harus diakui bahwa perspektif syari'ah tradisional yang mainstream menyangkut pernikahan di bawah umur yang dijadikan landasan oleh Fujiyono atau oknum KUA tertentu di atas agaknya problematik, jika yang dijadikan ukuran adalah batasan dewasa dalam diskursus modern. Dalam syari'ah tradisional, memang diatur bahwa sahnya sebuah pernikahan untuk laki-laki, selain harus mampu memberi nafkah (sandang, pangan, dan papan) dan berakal sehat, juga harus berusia dewasa (balîgh). Yang dimaksud berusia dewasa, dalam pengertian syari'ah tradisional adalah, jika laki-laki sudah berusia minimal 15 tahun, atau sudah keluar  sperma, atau mimpi bersetubuh. Sedangkan untuk perempuan, ukurannya adalah sudah haid (mensturasi). Sementara itu, dalam syari'ah (fikih) dijelaskan pula bahwa usia haid bagi perempuan paling awal adalah saat berumur 9 tahun. Penentuan usia pernikahan dalam syari'ah ini tampaknya dipengaruhi oleh realitas pada masa klasik dan pertengahan (abad ke-7 hingga 17), dimana masyarakatnya mayoritas  bercorak agraris. Dalam masyarakat tersebut, perkembangan manusia mungkin lebih cepat dewasa (bongsor).

Namun, berdasarkan kategorisasi psikologi perkembangan modern, usia tersebut adalah usia dini untuk pernikahan. Bahkan, untuk batasan usia bagi perempuan dalam syari'ah tersebut merupakan usia anak-anak. Dalam psikologi perkembangan, usia antara 13-16 adalah usia remaja, dan di bawahnya adalah usia anak-anak. Sementara usia dewasa, paling awal dimuali sejak usia 18 tahun. Secara psikologis, usia remaja adalah usia labil. Karena itu, terlalu berat bagi seorang remaja untuk menghadapi persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh perkawinan, semisal kehamilan dan tanggungjawab menjadi seoarang ibu. Dalam hal ini, syari'ah tradisional kurang melindungi hak-hak anak atau perempuan, terutama hak perlindungan dari segala akibat pernikahan.

Lebih dari itu, dalam syari'ah tardisional dijelaskan pula bahwa para imam mazhab yang empat tidak mensyaratakan perempuan yang hendak dinikahkan harus sudah berusia dewasa. Pernikahan untuk perempuan yang belum berusia dewasa (belum haid/mensturasi) oleh walinya dianggap sah, meski hanya boleh hidup bersama dengan suaminya kemudian pada saat ia telah berusia dewasa. Di antara argumennya adalah pernikahan Nabi dengan Aisyah, yang dikutip Fujiyono di atas, di mana Beliau menikahi Aisyah, putri Abu Bakar, saat berumur 6 tahun, lalu hidup bersamanya saat ia berusia 9 tahun. Dalam soal ini, seorang anak  perempuan tidak diberikan kekebabasan menentukan masa depannya oleh syari'ah, termasuk memilih dan  menentukan pasangan hidupnya, dan ini bertentangan dengan Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Karena itu, perspektif syari'ah tradisional menyangkut pernikahan di bawah umur ini tampaknya mendesak untuk direinterpretasi. Perspektif syari'ah tradisional menyangkut pernikahan di bawah umur sama dengan perspektif syari'ah tradisional menyangkut hukum keluarga lainnya seperti nikah sirri, perkawinan paksa (ijbâr),  pengelolaan urusan rumah tangga,  nusyûz (sikap durhaka), poligami, dan perniakahan beda agama. Dengan reinterpretasi itu, diharapkan syari'ah dapat menampung apa yang disebut Tibi sebagai cultural accomodation of Change atau dalam bahsa Abdullahi Ahmed an-Na'im, tidak bertentangan dengan HAM yang telah menjadi hukum internasional dan nasional. Jika tidak, maka syari'ah akan kehilangan konteks modernitasnya, bahkan akan dianggap sebagai residu dari masa praindustri semata.

Caranya dengan mengetengahkan kemaslahatan manusia sebagai rasionalitas sosial syari'ah, sebagaimana disarankan asy-Syathibi, dimana baginya, kemaslahatan adalah inti syari'ah. Demi kemaslahatan itu, sebagaimana disarankan  Ibn Rusyd (1127-1198) dari Mazhab Maliki dan Najmuddin at-Thufi dari mazhab Hanbali, ketika syari'ah dan kemaslahatan sulit dikompromikan, maka kemaslahatan manusia (menghindar dari kemudharatan) harus didahulukan. Metodologi yang bisa ditempuh adalah metode takhshish (mengkhususkan berlakukanya teks) atau menurut Ibn Rusyd, metode takwil atau hermeneutika (memahami teks dari makna zahir [amanifes]-nya menuju makna batin [inner] yang juga dikandung teks berdasarkan tanda-tanda yang ada dalam teks dan konteks lahirnya teks). Metode lain yang bisa ditempuh adalah metode istihsan (beralih dari suatu hukum yang berdasarkan argumen agama (syar'i)  ke hukum lain yang berdasarkan argumen agama pula karena kemaslahatan menghendaki). Metode ini digunakan Abu Hanifah dan seblumnya oleh Umar bin Khaththab (berkuasa 634-644 M) dalam soal harta rampasan perang berupa tanah.

Paling tidak, yang harus ditempuh adalah mensosialisasi syari'ah tardisional yang tidak mainstream, tetapi lebih sesuai dengan tantangan zaman. Dalam konteks  pernikahan di bawah umur misalnya dengan merujuk pada para ahli syari'ah pra modern lainnya yang menolak sahnya pernikahan anak perempuan di bawah umur. Salah satunya adalah Ibn Hazm dan Ibn Syubrumah. Keduanya bukan saja menganggap tidak sah pernikahan perempuan di bawah umur,  tetapi juga melarangnya. Bagi mereka, dengan menggunakan metode takhshish, pernikahan Nabi dengan Aisyah sebagai kekhususan untuk Nabi saja, yang tidak berlaku bagi umatnya secara keseluruhan.  Pandangan terakhir ini merupakan pandangan yang cenderung mempertimbangan kemapanan fisik, kesehatan,  dan kemapanan psikologis dalam perkawinan dan lebih sesuai dengan konteks hak-hak anak dan keadilan jender yang menjadi diskursus saat ini. Wallah a'lam.

* Penulis adalah Peneliti Syari'ah Islam CSRC UIN Jakarta